JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Detik-detik Penangkapan 3 Pimpinan Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Polisi Sita Pamflet hingga Buku Pedoman

Konferensi pers penangkapan 3 pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes. Foto/Humas Polda
ย ย ย 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi mengamankan 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes.

Tiga orang itu terdiri dari pimpinan cabang dan 2 pimpinan ranting jemaah khilafatul muslimin. Ketiganya ditangkap setelah terekam menyebar ajakan khilafah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng, kemarin.

“Ada orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin,” ujar Iqbal di Semarang, kemarin.

Penangkapan ketiganya bermula dari aksi viral sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin.

Mereka terekam membagikan pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan serta ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

“Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Desa Keboledan Kecamatan Wanasari, Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah,” jelasnya.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S.

Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana,” tuturnya.

Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas. Hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Di antaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

“Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian,” tutur Iqbal.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com