JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ingat! Mulai 13-26 Juni Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh Candi. Sasaran Utama Pengendara yang Gunakan HP dan Knalpot Brong

Petugas Polres Karanganyar saat melakukan penertiban pengguna lalu lintas dalam operasi Patuh Candi / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Guna mewujudkan ketertiban lalu-lintas dan meminimalisasi pelanggaran, Polres Karanganyar akan menggelar operasi Patuh Candi 2022 terhitung mulai melalui  13-26 Juni.

Terdapat tujuh sasaran utama, namun yang baru adalah pengendara yang mengoperasikan HP saat berkendara dan penggunaan knalpot brong.

Pasalnya, hingga saat ini pengendara yang menggunakan HP saat berkendara terhitung cukup banyak dan sangat berbahaya bagi semua pengendara.

Sedangkan penggunaan knalpot brong terus ditertibkan karena sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo SIK melalui Kasatlantas AKP Yulianto mengatakan secara umum sasarannya adalah pengguna jalan yang melanggar dan membahayakan lalu-lintas. Namun terdapat tujuh prioritas sasaran pelanggaran.

Operasi patuh candi ini lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif untuk mengeliminasi pelanggaran lalu-lintas dan potensi kecelakaan lalu-lintas,” ungkap AKP Yulianto kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022). Adapun polanya selain penertiban juga didukung pola Gakkum lalu-lintas  secara elektronik dengan menggunakan kamera Etle statis dan secara  mobile.

Adapun sasaran pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan dokumen kendaraan.

“Operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia tersebut dengan target meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tandasnya.

Dijelaskan tujuh sasaran tersebut meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/ pengendara dibawah umur.

Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang dan sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

“Untuk knalpot brong masih fokus utama pada operasi tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan pelanggaran lainnya meliputi pengemudi/mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com