JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Jambret di Malang Ini Terjebak Macet, Lalu Ditangkap Ramai-ramai dan Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Ilustrasi jambret / tribunnews
   

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib jambret yang satu ini lagi apes. Pasalnya, saat ia beraksi menjambret ponsel, pelaku bernama Danang alias DBR (26) ia ketahuan dan melarikan diri.

Sayang seribu sayang, saat melarikan diri itulah, sampai di lampu merah ia terjebak kemacetan. Di situlah nasib apes dialaminya, karena warga yang emosi berhasil menangkapnya.

Pria warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang itu pun nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Pelaku ketahuan mengambil ponsel perempuan berinisial SL (28) pada Selasa (7/6/2022) siang.

Aksi pemuda itu dilakukan saat korban berjalan kaki di Jalan Belakang Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang sambil memainkan ponselnya.

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Gagal Njambret Wanita, Warga Yogya Ini Jatuh dari Motor dan Nyaris Diamuk Massa

“Jadi, aksi pelaku ini ketahuan oleh warga sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang dikejar, kemudian kabur dan sempat melewati depan Mapolsek Klojen,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (10/6/2022).

Setelah melewati Mapolsek Klojen, petugas yang mendengar teriakan ‘maling’ langsung keluar dan ikut mengejar.

“Pelaku sempat mencoba kabur melalui gang kecil yang berhadapan dengan Mal Olympic Garden (MOG), lalu ke Jalan Kawi dan mengarah ke barat. Kebetulan, posisi jalanan ramai dan sedang macet. Pelaku yang terjebak kemacetan, langsung dijatuhkan dan ditangkap oleh masyarakat,” bebernya.

Saat terjatuh itulah, pelaku hampir menjadi sasaran amukan massa. Dengan sigap, petugas langsung mengamankan pelaku dari amarah masyarakat.

“Pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Klojen untuk diperiksa. Dalam keterangannya, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Namun, petugas langsung menghadirkan saksi korban yang menjadi sasaran aksi jambret pelaku.

“Setelah mendengar pengakuan korban itulah, pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Tak lama kemudian, pelaku menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan mulai Kamis (9/6/2022) dengan status sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi Redmi Note 9, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N-2740-ECE, dan satu jaket jumper warna hitam kombinasi merah.

“Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Klojen. Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com