JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Jual Onderdil Motor GL Pro Lewat Online, Pemuda Asal Banmati Langsung Ditangkap Polisi. Kedoknya Akhirnya Terbongkar!

Tersangka pencurian motor dan dijual pretelan asal Sukoharjo saat ditangkap polisi. Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Banmati, Sukoharjo, pada Rabu (13/4/2022).

Pelaku yang diketahui berinisial AWJ (20), warga Banmati, Sukoharjo itu nekat beraksi menggondol motor tetangganya sendiri.

Menariknya, motor itu dijual pretelan dalam bentuk onderdil dan diecer lewat jual-beli online.

“Sepeda motor yang hilang adalah Honda GL Pro milik Indra Wahyu Utomo (21),” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (27/5/2022).

Dijelaskan, korban merupakan warga Kampung Banmati, Sukoharjo. Honda GL Pro Nopol AD 3826 RH tersebut hilang saat diparkirkan di teras belakang rumahnya.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Assalaam Solo Bangun Kolam Renang Olympic Syariah

Dimana semula sekitar pukul 00.15 WIB, korban memarkirkan motornya di teras belakang rumahnya dalam kondisi kunci masih tergantung di motor.

Korban kemudian tidur. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, korban diberitahu neneknya bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

“Setelah mendapati motornya hilang korban melapor ke Polres Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu.

Barang bukti sepeda motor pretelan hasil curian yang diamankan Polres Sukoharjo. Foto/Wardoyo

Begitu menerima laporan, Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Minggu (22/5/2022), petugas berhasil membekuk pelaku yang mengambil motor tersebut.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Tersangka diringkus beserta barang bukti motor curiannya yang sudah dibongkar.

“Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual,” jelas AKBP Wahyu.

Dari pengakuan tersangka, dia telah menjual sebagian komponen motor curiannya tersebut dengan cara di iklankan online melalui media sosial facebook.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 7 juta. Sementara tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com