Beranda Daerah Sragen Kabar Haji Terbaru, Kerajaan Arab Saudi Rubah Persyaratan Tes PCR jadi 72...

Kabar Haji Terbaru, Kerajaan Arab Saudi Rubah Persyaratan Tes PCR jadi 72 Jam. Ini Syarat Lengkapnya!

Surat pemberitahuan terbaru soal syarat tes swab PCR bagi calhaj musim haji 2022 dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Persyaratan tes swab PCR bagi calon jemaah haji (Calhaj) yang akan berangkat reguler tahun ini, mengalami perubahan.

Syarat swab PCR negatif yang sebelumnya ditentukan 48 jam atau 2 hari sebelum keberangkatan, berubah diperlonggar menjadi 72 jam sebelum keberangkatan atau 3 hari sebelumnya.

Perubahan ketentuan swab PCR itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan RI terbaru tanggal 2 Juni 2022 kemarin.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , surat Kemenkes itu berisi Pembaruan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR)
Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 1443 H/2022 M.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia. Di mana intinya bahwa syarat pengambilan sampel swab PCR dilakukan 72 jam atau 3 hari sebelum jadwal keberangkatan.

Kebijakan itu mengacu pada surat terbaru dari General Authority of Civil Aviantion (GACA) nomor 53935/5 tanggal 31 Mei 2022 tentang Persyaratan Kesehatan bagi pengunjung yang datang ke kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan haji pada tahun 2022.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

Aturan tersebut sekaligus merevisi surat Kepala Pusat Kesehatan Haji
sebelumnya nomor HJ.02.02/1/558/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang sebelumnya menyebut swab PCR dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji, tertanda Budi Sylvana.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun mewakili Kepala Kemenag, Ihsan Muhadi membenarkan perubahan syarat swab PCR untuk keberangkatan haji tahun ini.

“Sebelumnya swab PCR negatif ditentukan 48 jam sebelum keberangkatan, informasi terbaru berdasarkan surat dari Kemenkes, ditentukan menjadi 72 jam sebelum keberangkatan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (3/6/2022).

Persyaratan soal swab PCR itu merupakan satu dari sekian persyaratan yang wajib dipenuhi calhaj sebelum keberangkatan.

Di antaranya usia maksimal 65 tahun atau diwajibkan di bawah 65 tahun. Kemudian sufah menjalani vaksinasi Covid-19 dan melaksanakan swab PCR dengan hasil negatif sebelum terbang.

Ulin menambahkan untuk musim haji tahun ini, Sragen sebenarnya mendapat kuota pemberangkatan sebanyak 573 jemaah.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Nyoblos di TPS 010 Jurangjero Karangmalang, Bowo dan Istri Terlihat Senyum Sumringah

Akan tetapi, dalam perkembangannya, ada 31 jemaah memutuskan menunda keberangkatan karena belum siap.

“Kemudian ada satu jemaah yang meninggal dunia. Sehingga total jemaah yang akan berangkat nanti tercatat sebanyak 552 jemaah,” urainya.

Ulin menguraikan selain jemaah yang minta penundaan, ada 11 jemaah cadangan yang naik menggantikan kuota. Wardoyo