JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kontroversi! Bupati Karanganyar Juliyatmono  Luncurkan Raperda Pencegahan Narkoba. Goalnya, Satpol PP Berhak Menangkap dan Menindak Warga yang Dicurigai

Bupati Karanganyar Juliyatmono ketika menyerahkan draf Raperda tentang Narkotika ke DPRD / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Karanganyar, Jateng, Juliyatmono MM kembali membuat terobosan baru meski memicu kontroversi publik.

Terobosan itu adalah,  Bupati meluncurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyalahgunaan Narkoba, di mana salah satu point pada Raperda itu arahnya, bahwa  Satpol PP berhak mengamankan atau menangkap warga Karanganyar yang diduga memakai atau mengedarkan Narkoba.

Alasan Raperda itu pada Jurisprudensinya adalah mengacu UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Narkotika yang sudah disempurnakan. Selain itu juga mengacu Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

“Nanti jika Raperda Narkoba yang saat ini sudah kami luncurkan kepada DPRD untuk dibahas hasilnya disetujui, maka perangkat daerah dalam hal ini Satpol PP boleh saja dan berhak menangkap warga Karanganyar yang diduga menggunakan atau mengedarkan narkoba karena dasarnya sudah ada Perdanya,” ungkap Bupati Juliyatmono MM kepada JOGLOSEMARNEWS.COM disela penyerahan Raperda  rapat paripurna DPRD Karanganyar, Senin (20/6/2022).

Menurut Bupati, draft Raperda Narkotika tersebut sudah melalui kajian komprehensif baik yuridis dan psikologis sehingga acuannya jelas,  yakni Pemkab melalui perangkat daerah boleh dan  berhak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, Bupati kharismatik itu menegaskan Raperda itu tidak bertubrukan atau over lapping dengan institusi kepolisian karena perangkat daerah diwajibkan oleh undang-undang untuk aktif melakukan penindakan pencegahan penyalah gunaan narkoba.

“Nanti itu jika Raperda sudah
disetujui Satpol PP Karanganyar boleh saja menangkap dulu warga yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba dan sengaja diamankan dulu daripada kedahulian kabur melarikan diri jika harus lama menunggu kepolisian,” tandasnya.

Setelah Satpol PP mengamankan orang yang dicurigai, lanjut Bupati barulah dilihat faktanya jika bisa direhabilitasi maka dilakukan rehabilitasi dan jika kasusnya berat maka diserahkan kepada kepolisian.

“Satpol PP hanya berwenang sebatas mengamankan dan menindak sedangkan proses hukum ada ditangan polisi maka ini artinya tidak ada over lapping,” tegas Bupati.

Untuk itu Bupati berharap enam Raperda dari Pemkab Karanganyar yang diserahkan kepada DPRD setempat bisa dibahas secara detail termasuk Raperda narkotika tersebut.

Sementara itu menanggapi Raperda tersebut banyak anggota DPRD Karanganyar memilih bersikap hati-hati mengkaji terlebih dulu karena dirasa kontroversi.

Anggota Fraksi PDIP Karanganyar, Joko Pramono mengatakan acuan Raperda sudah jelas yakni pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 hanya saja sejauh mana kewenangan Satpol PP menangkap warga yang dicurigai itu perlu dasar teknis yang kuat.

“Kami masih mempelajari apalagi draft Raperda diberikan baru berapa jam lalu,”ungkap Joko Pramono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Ketua Fraksi PAN Demokrat Leo Edi Kusumo mengakui Raperda tersebut cukup Kontroversi dengan undang-undang diatasnya.

“Perlu kajian mendalam Satpol PP berhak menangkap mengamankan menindak warga dicurigai menyalahgunakan narkoba karena sudah ada institusi kepolisian,” ungkapnya.

Anggota Fraksi Demokrat-PAN, Sujito juga senada dengan Leo Edi Kusumo.

” Hal baru di Indonesia jika Satpol PP memiliki wewenang itu. Bukankah itu ranah kepolisian?” tegasnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com