JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fix, Sertifikat Asitras Milik Peserta Ranking I di Seleksi Perdes Bener Akhirnya Dibatalkan. Camat Langsung Perintahkan Panitia

Joko Hendang Murdono. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sertifikat Bahasa Jawa yang diterbitkan paguyuban aliansi seniman tradisional Sragen (Asitras) milik SM, peserta ranking I seleksi penjaringan penyaringan perangkat Desa Bener, Ngrampal, Sragen akhirnya resmi dibatalkan.

Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono akhirnya memerintahkan panitia dan Kades untuk membatalkan satu sertifikat milik peserta ranking I tersebut.

Pembatalan dilakukan menyusul instruksi dari Sekretaris Daerah (Sekda), Tatag Prabawanto yang menyatakan sertifikat dari Asitras itu tidak layak untuk masuk penilaian dan harus dibatalkan.

“Hari ini kami sudah perintahkan Kades dan Panitia untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat dari Asitras milik peserta di seleksi Perdes Bener. Karena instruksi dari Pemkab melalui Pak Sekda kemarin disampaikan pas hari libur, sehingga baru hari ini kami bisa menyampaikan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (20/6/2022).

Joko menguraikan satu sertifikat itu dicoret karena memang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Sebab Asitras adalah aliansi atau paguyuban seniman dan bukan lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan pelatihan keterampilan.

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

Menurutnya, dari sekian sertifikat milik peserta ranking I, hanya satu sertifikat dari Asitras yang dibatalkan. Hal itu sesuai dengan tuntutan peserta ranking II, Budi Santoso dalam surat keberatan yang sebelumnya dilayangkan ke panitia maupun camat.

Sedangkan sertifikat lainnya tidak. Termasuk sertifikat milik Budi dari LPK di Gemolong juga ikut diverifikasi dan dinyatakan sudah sesuai.

Terkait apakah pembatalan sertifikat itu mempengaruhi nilai akhir dan pemenang, Joko memastikan dari perhitungan nilai, tidak merubah peringkat maupun pemenang.

“Ranking masih sama dan pemenang tidak berubah,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Tatag Prabawanto memerintahkan sertifikat Asitras itu untuk dibatalkan. Pasalnya Asitras bukan lembaga pendidikan dan pelatihan yang berkompeten menerbitkan sertifikat keahlian.

Sehingga sertifikat yang diterbitkan dinilai tidak relevan dan tidak sah. Karenanya ia meminta panitia seleksi penjaringan Perdes Bener untuk membatalkan penilaian sertifikat itu.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

“Karena Asitras itu hanya perkumpulan atau aliansi seniman tradisional. Kompetensinya apa, dan tidak ada kewenangan menerbitkan sertifikat keahlian. Makanya saya sudah minta panitia untuk membatalkan sertifikat itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (17/6/2022.

Tatag menjelaskan meskipun berbadan hukum dan memiliki perizinan, Asitras bukanlah lembaga pelatihan keterampilan atau lembaga resmi yang mendapat izin untuk menyelenggarakan pendidikan kompetensi.

Menurutnya, harus dibedakan lembaga resmi yang berkompeten menerbitkan sertifikat keahlian dengan organisasi masyarakat atau kelompok atau perkumpulan.

“Sama-sama berbadan hukum, tapi kan kewenangannya berbeda. Kalau sertifikat dari aliansi seniman boleh dinilai, nanti bisa-bisa kelompok ternak yang berbadan hukum akan mengeluarkan sertifikat belajar ternak. Bisa salah kaprah nanti,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com