JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Peserta Ranking I Diduga Gunakan Sertifikat dari Paguyuban Asitras, Peserta Ranking II Seleksi Perdes Bener Tuntut Pelantikan Ditunda. Tantang Panitia Berani Buka-Bukaan!

Surat keberatan dan permintaan penundaan tahapan seleksi penjaringan penyaringan perangkat desa Bener, Ngrampal yang mempersoalkan keabsahan sertifikat peserta ranking I yang diduga diterbitkan paguyuban seniman Asitras. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peserta ranking 2 seleksi penjaringan penyaringan perangkat Desa Bener untuk formasi Kebayan III, Budi Santoso melayangkan surat keberatan atas hasil seleksi Perdes yang diumumkan tanggal 3 Juni lalu.

Pasalnya ia mempertanyakan keabsahan satu dari lima sertifikat milik peserta ranking I yang antaranya diketahui dikeluarkan oleh aliansi seniman tradisional Sragen (Asitras).

Ia pun meminta panitia berani membuka semua dokumen sertifikat milik peserta ranking I yang diketahui mengumpulkan 5 sertifikat.

Selain itu ia juga mendesak panitia menunda tahapan pelantikan sampai persoalan keabsahan sertifikat yang dirasa janggal itu mendapat kepastian.

Hal itu terungkap dari surat keberatan yang dilayangkan ke panitia dan camat Ngrampal pada 6 Juni 2022 lalu.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Budi mengatakan dalam suratnya itu, ia mempertanyakan keabsahan sertifikat Bahasa Jawa dan Bahasa Korea milik peserta ranking I.

Sebab ia menilai sertifikat Bahasa Jawa diterbitkan oleh Asitras yang sepengetahuannya hanya paguyuban seniman, bukan lembaga resmi yang bergerak di bidang pelatihan kompetensi atau keterampilan.

“Kalau sepengetahuan saya, aliansi seniman kan sifatnya hanya seperti paguyuban. Kok bisa mengeluarkan sertifikat kompetensi yang ujung- ujungnya dibuat untuk mendaftar perangkat desa ini. Kemudian sertifikat Bahasa Korea, setahu saya juga dimiliki mereka yang hendak kerja ke Korea. Saya hanya menanyakan keabsahannya. Makanya saya berharap semua dokumen sertifikat peserta ranking I dibuka kemudian diundang dinas pendidikan untuk memverifikasi keabsahan sertifikat Bahasa Jawa dari Asitras itu apakah masuk kategori bisa dinilai atau tidak,” paparnya Senin (13/5/2022).

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Jadi Mainan 

Dari hasil akhir perankingan, Budi menduduki ranking 2, hanya berselisih 1,07 dengan peserta ranking I. Meski unggul di tes komputer, ia kalah di nilai dedikasi.

Namun peserta ranking I yang hanya berijazah SMA bisa mengoleksi nilai prestasi 6 dengan tambahan 5 sertifikat.

Terkait surat keberatan itu, Budi menyebut sudah mendapat balasan dari panitia secara tertulis.

Namun jawaban panitia masih ditangani di kecamatan dulu. Menurutnya jawaban itu belum bisa memberi kejelasan soal keabsahan sertifikat Bahasa Jawa dari Asitras tersebut.

“Kalau misalnya dinilai sah ya nggak apa apa, tapi kalau nggak sah ya saya minta dibatalkan sertifikatnya itu. Karena kalau sertifikat hanya dinilai dari legalisir dan legalitas lembaganya, sementara tidak ada relevansi kompetensinya, akhirnya sertifikat itu hanya akan jadi barang mainan. Peserta akan nyari sertifikat sebanyak-banyaknya entah dari lembaga berkompeten atau tidak, yang penting dapat. Padahal sertifikat itu harusnya diperoleh dengan menempuh pelatihan sekian lama, ada ujiannya juga,” jelasnya.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan
Hasil pengumuman nilai akhir seleksi perangkat desa Bener, Ngrampal, Sragen untuk formasi Kebayan III yang mengundang protes. Foto/Wardoyo

Dikonfirmasi, Ketua Panitia Penjaringan Penyaringan Perangkat Desa Bener, Sukarja menyampaikan sudah menjawab surat keberatan dari yang bersangkutan dengan surat tertulis.

Intinya panitia hanya berpedoman pada Perbup dalam menilai sertifikat peserta. Yakni sertifikasi itu dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan dan lembaganya resmi yang dibuktikan dengan memiliki akta notaris, akta pendirian dan berbadan hukum.

Karena semua sertifikat peserta ranking I sudah dilegalisir dan dikeluarkan lembaga resmi, sehingga panitia memutuskan sertifikat itu sah untuk dinilai.

“Ini tahapan tetap jalan karena panitia merasa tidak ada yang melanggar aturan. Kami tinggal menunggu rekomendasi camat untuk pelantikan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com