SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – SMP Negeri 8 Surakarta sudah resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara berjanjang melalui empa jalur pendaftaran.
Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd menjelaskan, empat jalur pendaftaran yang ada di sekolahnya terdiri dari jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan Orang Tua.
Khusus untuk jalur arifmasi, pendaftaran dibuka pada Senin (13/6/2022) hingga Rabu (15/6/2022) di ruang kelass 9A lantai bawah, mulai pukul 07.30 WIB.
Melalui rilisnya ke Joglosemarnews, Sie Publikasi Sri Suprapti menjelaskan, jalur afirmasi ini akan menjaring calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan atau rentan resiko sosial berdasar SK Walikota.
Sedangkan untuk jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan Orang Tua, akan dilayani mulai tanggal 20 – 24 Juni 2022.
Rentang waktu yang disediakan tersbut, juga diharapkan bisa mengakomodir kepentingan semua pihak yang ingin mendaftarkan diri di SMP Negeri 8 Surakarta.
Diketahui, peserta didik di jalur zonasi merupakan calon peserta didik yang beralamat di dalam zona yang telah ditentukan dalam lampiran Juknis berstatus anak kandung dan/cucu, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Sedangkan jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, di mana calon peserta didik dari Orang Tua/Wali mengalami pindah tugas ke wilayah Kota Surakarta, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan anak Guru dengan pilihan ke 1 di sekolah tempat Orang Tua bertugas.
Sementara itu, jalur Prestasi dibagi dalam beberapa tingkatan, dari peringkat I, II, III, IV hingga V.
Di jalur ini, prestasi siswa akan sangat mempengaruhi lolos tidaknya calon peserta didik untuk masuk di sekolah yang ditujunya.
Misalnya, peserta didik di sekolah asal pernah menjadi juara, hal itu diperhitungkan secara berjenjang (OSN /KSN, O2SN/KOSN, FLS2N, POPDA, MAPSI, MAPKRIS, Pesta Siaga, Pramuka Garuda, dan Jambore) dengan kurun waktu paling lama tiga tahun dari waktu pendaftaran.
Pengumuman Penerimaan
Adapun pengumuman penerimaan peserta didik baru jalur afirmasi dilakukan pada 17 Juni 2022, dan saktu pendaftaran uang tanggal 20- 21 Juni 2022.
Sedangkan untuk jalur zonasi dan presatsi, pengumuman penerimaan dilakkan pada tanggal 1 Juli 2022, dengan jadwal pedaftaran ulang tanggal 2 – 5 Juli 2022.
Lebih lanjut dijelaskan, daya tampung untuk afirmasi yaitu 35 persen (88 peserta didik), jalur prestasi 10 persen (25 peserta didik), jalur zonasi 50 persen (127 peserta didik) dan jalur perpindahan Orang Tua 5 persen (12 peserta didik).
Beberapa persyaratan yang harus disipakan antara lain:
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir
- SK Walikota No. 401/109 Tahun 2021 & SK Walikota No. 465.05/111 Tahun 2021 (Jalur Afirmasi)
- Keterangan peringkat 5 besar (KK DK)/ Peringkat 1 (KK LK) Konversi nilai Piagam, FC Piagam (Jalur Prestasi). Suhamdani