JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Lelah Mencari Keadilan, Bu Guru Suwarti Datangi Kemenag Sragen. Ternyata Terdata Sebagai Guru Penerima Sertifikasi Dibayarkan Sampai Usia 60

Bu Suwarti (kanan) saat mendatangi Kantor Kemenag Sragen dan ditemui Kepala Kemenag Ihsan Munadi (tengah kiri) dan Kasi PAIS, Muslim, Senin (13/6/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarti (61) pensiunan guru agama SD asal Sambirejo Sragen yang viral usai diminta mengembalikan 2 tahun gaji, terus berjuang mencari keadilan dan haknya.

Senin (13/5/2022) pagi, ia rela naik motor belasan kilometer mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen.

Kedatangannya untuk meminta surat keterangan bahwa dia tercatat sebagai guru dan menerima tunjangan sertifikasi.

Surat itu diharapkan menjadi senjatanya untuk melawan putusan BKN dan BKPSDM Sragen yang menyatakan dirinya tidak bisa dimasukkan sebagai guru sehingga harus pensiun di usia 58 tahun tanpa tunjangan pensiun.

“Iya, tadi datang sendiri dari Sambirejo naik motor. Ini saya mau meminta surat keterangan bahwa saya tercatat sebagai guru dan menerima tunjungan sertifikasi. Karena saya sejak awal diangkat PNS sebagai guru, dapat sertifikasi guru, jadi anggota PGRI dan 35 tahun mengajar sebagai guru,” papar Suwarti kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (13/6/2022).

Suwarti menuturkan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan progres dari BKN maupun BKPSDM terkait nasibnya.

Yang jelas, dirinya masih belum terima jika dipensiun bukan sebagai guru, diminta mengembalikan gaji dan tidak mendapat pensiunan.

Baca Juga :  Sragen Award 2024: Inovasi, Teknologi, dan Masa Depan Sragen

Ia akan tetap berjuang mencari keadilan dengan berbagai jalan untuk mendapatkan hak dipensiun sebagai guru dan menerima tunjangan pensiun seperti guru-guru lainnya.

“Pokoknya sampai puncak, sampai manapun akan saya tempuh pak. Karena saya hanya minta hak saya,” tandasnya.

Di Kemenag, Bu Suwarti diterima langsung oleh Kepala Kantor Kemenag, Ihsan Munadi dan Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Muslim.

Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Sragen, Muslim. Foto/Wardoyo

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Muslim menyampaikan kedatangan Bu Suwarti memang untuk minta surat keterangan.

“Benar, Bu Suwarti ini datang minta surat keterangan bahwa Bu Suwarti betul-betul tercatat sebagai guru pendidikan agama Islam penerima tunjangan profesi guru. Di data kami, Bu Suwarti ini tercatat sebagai penerima tunjangan profesi guru,” paparnya.

TPG Dibayar Sampai Usia 60 

Muslim menguraikan Bu Suwarti menerima tunjangan profesi guru dari golongan 2.

Akan tetapi yang bersangkutan memiliki ijazah S1 dan juga sudah lulus sertifikasi pendidik PLPG pada tahun 2013.

Terkait kisruh di BKPSDM yang menyatakan Bu Suwarti tidak memenuhi persyaratan untuk dipensiun 60 tahun karena syarat ijazah S1 tidak terpenuhi, Muslim menyampaikan soal ranah kepegawaian itu sepenuhnya kewenangan BKPSDM dan Disdikbud.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Untuk guru agama, meskipun pembinaan di bawah Kemenag, namun secara tata administrasi kepegawaian berada di BKPSDM.

Kemenag hanya membayarkan tunjangan sertifikasi guru saja sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru (TPG).

“Kami hanya mengacu pada keputusan Dirjen pendidikan islam, petunjuk teknis tunjangan profesi guru. Jadi Bu Suwarti pada data kami sudah memenuhi sebagai kriteria penerima tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI,” terangnya.

Bu Suwarti didampingi Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Munadi, Senin (13/6/2022). Foto/Wardoyo

Selama ini, Kemenag tetap membayarkan tunjangan sertifikasi ke Bu Suwarti sampai usia 60 tahun.

Sebab sebelumnya tidak pernah ada surat pemberhentian dari BKPSDM di rentang saat Bu Suwarti usia 58 sampai 60 tahun.

Muslim menambahkan mengacu regulasi tersebut, TPG dinyatakan diberhentikan apabila genap berusia 60 tahun atau pensiun.

“Kami memang membayarkan tunjangan sertifikasinya. Tapi dasar kami membayarkan itu mengacu pada BKPSDM. Karena besaran TPG-nya mengacu gaji pokok yang diterbitkan dari BKPSDM. Selama dari sana tidak ada pemberhentian, ya tetap kami bayarkan sampai usia 60 tahun atau pensiun,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com