
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang remaja di bawah umur yang masih berstatus pelajar asal Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, mengamuk dan nekat mengeroyok seorang pemuda tetangganya sendiri.
Pelajar berinisial C (18) itu nekat melabrak tetangganya berinisial W (22). Bersama dua temannya sesama pelajar, C kemudian mengamuk dan mengeroyok pemuda tetangganya itu hingga babak belur.
Pemicunya pelajar itu tidak terima ibunya dikatakan perempuan nakal atau lonte. Perkataan itu diduga disebarkan oleh W.
Namun saat diklarifikasi di hadapan Kades dan karang taruna, ternyata W membantah mengatakan apa yang ditudingkan pelaku.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , insiden pengeroyokan itu terungkap ketika W yang dikeroyok melapor ke Polsek Sragen Kota.
Dari laporannya, kejadian pengeroyokan terjadi pada Kamis (26/5/2022) dinihari pukul 03.00 WIB. Di hadapan polisi, ia melaporkan telah dikeroyok oleh C dan dua temannya, N (18) dan Y (15).
Aksi pengeroyokan itu bermula ketika C gerah dengan perkataan yang menyebut ibunya adalah perempuan nakal. Ia menduga kalimat itu disebarkan oleh W.
Lantas W dipanggil C untuk bertemu di penggilingan padi wilayah Tangkil. Di situ C sudah bersama dua temannya. C pun mengklarifikasi beredarnya tudingan bahwa ibunya adalah perempuan tidak baik (lonte) yang dituduh disebarkan oleh W.
Kemudian, C bersama dua temannya langsung mengeroyok W secara bersamaan. Pemuda itu dipukuli dengan tangan kosong, kemudian ditendang dan diinjak pakai kaki oleh ketiga pelajar itu.
Karena kalah jumlah, W akhirnya pasrah jadi bulan-bulanan ketiga pelajar tersebut. Ia mengalami sakit pada kepala dan memar pada pipi sebelah kanan dan kiri.
Tidak terima dikeroyok sampai luka, ia pun melaporkan aksi pengeroyokan itu ke Polsek. Sementara menyikapi laporan itu, tim Polsek Sragen Kota kemudian menindaklanjuti dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk diupayakan perdamaian atau restoratif justice pada Selasa (31/5/2022).
Dengan disaksikan Kades, kedua kubu akhirnya didamaikan. Ketiga pelajar pengeroyokan itu akhirnya bersedia meminta maaf dan sanggup membiayai pengobatan W.
“Korban sudah mencabut laporannya dengan membuat surat pencabutan dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena antara korban atau pengadu dan ketiga teradu masih tinggal di satu lingkungan RT yang bertetangga. Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” tandas Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Rabu (1/6/2022). Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














