JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Temui Bu Guru Suwarti di Sragen, Anggota DPRD Jateng Ungkap Banyak Kejanggalan. Desak Ombudsman Nasional dan KASN Segera Turun Tangan!

Anggota DPRD Provinsi Jateng, Sriyanto Saputro (kanan) saat mengecek berkas-berkas kepegawaian Suwarti, pensiunan guru SD yang viral usai diminta mengembalikan gaji dan tak dapat pensiunan di kediaman Suwarti di Blimbing, Sambirejo, Sragen, Minggu (12/6/2022) petang. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sriyanto Saputro mendesak lembaga Ombudsman dan Komisi ASN (KASN) segera turun tangan terkait kasus pensiunan guru SD, Bu Suwarti (60) di Sambirejo yang diminta mengembalikan 2 tahun gaji dan tak dapat pensiunan.

Desakan itu disampaikan usai menyambangi Bu Suwarti di kediamannya di Blimbing, Sambirejo, Minggu (12/6/2022) petang.

Legislator asal Dapil Sragen, Karanganyar, Wonogiri itu mengaku mencium sejumlah kejanggalan dan keanehan dari kasus Bu Suwarti yang sempat viral dan jadi sorotan nasional itu.

Indikasi kejanggalan itu terungkap setelah dirinya mengecek data-data dan berkas kepegawaian milik Bu Suwarti serta kronologi secara runut dari yang bersangkutan.

“Setelah kami cek data-datanya dan tadi diskusi runut sekali dengan Bu Suwarti, ada banyak hal kejanggalan dari kasus ini. Karena ternyata bukti-bukti data dan berkas beliau sejak awal memang diangkat PNS sebagai guru dan mengajar sebagai guru. Bukan tenaga administrasi atau tenaga kependidikan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Minggu (12/6/2022).

Sriyanto menyampaikan fakta itu diperkuat dengan data-data pendukung yang dimiliki Bu Suwarti. Di antaranya SK pengangkatan PNS oleh Bupati tertera jelas bahwa yang bersangkutan diangkat sebagai guru di SDN Jetis 2.

Data pendukung lainnya, Bu Suwarti juga mengantongi sertifikat pendidik dan mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Lantas yang bersangkutan juga tercatat sebagai anggota organisasi PGRI yang notabene merupakan wadah dari profesi guru. Di dalam daftar gaji, juga jelas tertera dalam kelompok guru.

“Yang lebih aneh lagi adalah dulu proses mau ngurus proses persiapan pensiun di usia 59 tahun juga tidak ada penolakan dari BKPSDM atau dinas. Makanya menurut saya, ini ada hal yang aneh,” urainya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Indikasi Mal Administrasi

Atas dasar itulah, Sriyanto akan mendorong dan meminta Komisi ASN dan Ombudsman Nasional segera turun tangan menangani persoalan ini.

Kedua lembaga itu diharapkan bisa mengusut dan mempelajari kasus itu secara detail.

Sehingga jika nantinya jika terbukti ada mal administrasi, kelalaian atau kesengajaan teledor dalam memproses berkas Bu Suwarti, maka oknum atau pihak instansi yang terkait bisa diberikan sanksi.

Langkah itu juga untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Sebab tidak menutup kemungkinan, kasus serupa menimpa guru lain seperti Bu Suwarti.

“Yang kami khawatirkan mungkin ini ada mal administrasi. Jangan-jangan ada kasus lain selain Bu Suwarti ini. Makanya kami minta Ombudsman dan KASN segera turun. Apalagi dua lembaga itu beberapa waktu lalu sudah kerjasama untuk menghindari mal administrasi,” tandasnya.

Anggota DPRD Provinsi Jateng, Sriyanto Saputro (kanan) saat mengecek berkas-berkas kepegawaian Suwarti, pensiunan guru SD yang viral usai diminta mengembalikan gaji dan tak dapat pensiunan di kediaman Suwarti di Blimbing, Sambirejo, Sragen, Minggu (12/6/2022) petang. Foto/Wardoyo

Di sisi lain, dengan data pendukung dan fakta yang ada, Sriyanto tetap berharap Bu Suwarti bisa mendapatkan haknya pensiun sebagai PNS guru, bukan tenaga administrasi atau pelaksana kependidikan.

Sehingga nantinya bisa pensiun di usia 60 tahun serta mendapat haknya yakni tunjangan pensiun. Dengan begitu, yang bersangkutan tidak perlu lagi mengembalikan 2 tahun gaji yang diminta oleh Pemkab.

Terlebih, ia menilai apa yang dialami Bu Suwarti bukan karena kesalahan atau kesengajaan yang bersangkutan.

Bahkan beberapa tahun sebelum purna tugas, yang bersangkutan selalu proaktif menanyakan dan mengurus berkasnya ke BKPSDM.

“Kalau alasan- alasan yang lain tentu kalau misal diproses dari awal, mungkin tidak akan terjadi seperti ini. Kecuali ada kesengajaan dari bu Suwarti atau manipulasi data. Tapi ini tidak ada. Bu Suwarti ini proaktif menanyakan ke dinas dan BKN tapi respon sampai sampai detik ini juga belum dapat SK pensiun. Makanya ini ada hal yang aneh,” tukasnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Galang Saweran

Sriyanto menambahkan seandainya tetap diminta mengembalikan, pihaknya siap mempelopori anggota DPRD dan pihak lain untuk saweran demi membantu Bu Suwarti.

Ia tak lupa mengapresiasi Bupati Sragen yang cepat tanggap merespon persoalan itu dan menyatakan kesediaan untuk membayar jika memang Bu Suwarti tidak sanggup.

“Harapan kami, mudah-mudahan segera ada solusi. Yang jelas kalau bisa jangan sampai harus mengembalikan gaji dan tetap dapat hak pensiun. Kasihan, beliau ini 35 tahun benar-benar mengajar sebagai guru dan semua datanya juga guru. Sudah tidak dapat pensiun, masih disuruh mengembalikan gaji, betapa tidak adilnya pemerintah terhadap beliau. Makanya ini harus jadi perhatian pusat,” tandasnya.

Anggota DPRD Provinsi Jateng, Sriyanto Saputro (kanan) saat menyambangi Suwarti, pensiunan guru SD yang viral usai diminta mengembalikan gaji dan tak dapat pensiunan di kediaman Suwarti di Blimbing, Sambirejo, Sragen, Minggu (12/6/2022) petang. Foto/Wardoyo

Sementara, Suwarti mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Provinsi, Sriyanto Saputro yang sudah beratensi terhadap persoalan yang dialaminya.

Dengan bantuan DPRD Provinsi, ia sangat berharap segera ada solusi yang berpihak kepadanya.

Sampai saat ini, ia mengaku belum ada progres dan tindak lanjut dari Pemkab maupun BKN terkait tuntutannya. Di hadapan Sriyanto, ia kembali menegaskan tetap pada tuntutan awal yakni bisa pensiun sebagai guru di usia 60 tahun dan mendapat hak tunjangan pensiun.

“Terimakasih sekali atas kepedulian beliau anggota DPRD Provinsi kerso rawuh ke sini. Semoga masalah saya bisa segera selesai. Yang jelas saya belum terima kalau dipensiun bukan sebagai guru. Karena semua data dan sejak awal saya diangkat sebagai guru, mengajar sampai 60 tahun dan dapat tunjangan sertifikasi guru. Saya hanya menuntut hak saya, itu saja Mas,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com