JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terjerat Narkoba, 39 Warga Sragen Dijebloskan ke Penjara. Peredaran Pil Koplo Makin Memprihatinkan

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dan Kasi Humas AKP Suwarso saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polres Sragen, Selasa (21/6/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARMEWS.COM- Kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang jenis psikotropika di Sragen makin mengkhawatirkan.

Betapa tidak, dalam kurun 5 bulan di awal 2022, sudah 39 orang tersangka diamankan karena terjerat kasus narkoba dan psikotropika di Sragen.

Penyalahgunaan psikotropika jenis pil koplo mendominasi dari puluhan kasus tersebut.

Fakta itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (21/6/2022). Konferensi pers dipimpin Kasat AKP Rini Pangestuti didampingi Kasi Humas AKP Suwarso.

Baca Juga :  Memperingati Hari Agraria 25 September, BPN Sragen Targetkan 2025 Semua Tanah Sudah Terdaftar Lengkap

Kasat Narkoba mengatakan selama lima bulan sejak Januari-Mei 2022, jajarannya sudah mengungkap 32 kasus laporan perkara narkoba dengan menangkap 39 tersangka.

Mereka rata-rata terlibat penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo, sabu, ganja hingga tembakau Gorilla.

Baca Juga :  Pemkab Sragen Bangun 13 Titik Sumur Air Untuk Masyarakat Terdampak Krisis Air Bersih di Wilayah Kecamatan Gesi, Mondokan dan Sumberlawang, 1 Titik Sumur Menghabiskan 25 Juta Rupiah

Yang terbaru di bulan Mei kemarin, ada 3 laporan perkara dengan menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan sabu dan pil koplo.

“Jadi selama 5 bulan di 2022 ini, Satnarkoba sudah memproses 32 LP dan mengamankan 39 tersangka,” papar Kasat kepada wartawan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com