JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terjerat Narkoba, 39 Warga Sragen Dijebloskan ke Penjara. Peredaran Pil Koplo Makin Memprihatinkan

Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dan Kasi Humas AKP Suwarso saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polres Sragen, Selasa (21/6/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARMEWS.COM- Kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang jenis psikotropika di Sragen makin mengkhawatirkan.

Betapa tidak, dalam kurun 5 bulan di awal 2022, sudah 39 orang tersangka diamankan karena terjerat kasus narkoba dan psikotropika di Sragen.

Penyalahgunaan psikotropika jenis pil koplo mendominasi dari puluhan kasus tersebut.

Fakta itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (21/6/2022). Konferensi pers dipimpin Kasat AKP Rini Pangestuti didampingi Kasi Humas AKP Suwarso.

Kasat Narkoba mengatakan selama lima bulan sejak Januari-Mei 2022, jajarannya sudah mengungkap 32 kasus laporan perkara narkoba dengan menangkap 39 tersangka.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Mereka rata-rata terlibat penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo, sabu, ganja hingga tembakau Gorilla.

Yang terbaru di bulan Mei kemarin, ada 3 laporan perkara dengan menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan sabu dan pil koplo.

“Jadi selama 5 bulan di 2022 ini, Satnarkoba sudah memproses 32 LP dan mengamankan 39 tersangka,” papar Kasat kepada wartawan.

Ia merinci pada bulan Januari, ada 7 tersangka yang ditangkap dengan total barang bukti 1,97 gram dan 641 butir pil koplo.

Satu bulan kemudian, 9 tersangka juga diringkus dengan barang bukti total 2,51 gram sabu dan 219 gram ganja.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Berikutnya, di bulan Maret, ada 8 tersangka yang diringkus dengan barang bukti total 31,83 gram sabu, 250 butir pil koplo dan 0,94 gram tembakau Gorilla.

Di bulan April, ada 6 tersangka yang dilumpuhkan dengan barang bukti sebanyak 31,83 gram sabu dan 1.188 butir pil koplo.

“Di bulan Mei ada 3 LP dengan 3 tersangka diamankan. Barang buktinya 0,61 gram sabu dan 42 butir pil koplo,” jelasnya.

Kasat menambahkan dari kasus penyalahgunaan madat yang diproses selama ini, mayoritas adalah penyalahgunaan psikotropika jenis pil koplo dan sabu.

“Barangnya mayoritas dibeli dari online,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com