JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ternyata Memberi Nama Anak Pakai Tanda Baca dan Kurang dari 2 Kata Tidak Masalah, yang Penting Penuhi Syarat ini

Kepala Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Wonogiri Sungkono. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebagaimana diketahui Kemendagri mengeluarkan sejumlah aturan terkait dengan pencatatan nama yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Di antaranya pemberian nama mudah dibaca, tidak multitafsir dan tidak bermakna negatif. Pemberian nama maksimal 60 huruf atau karakter.

Pemberian nama juga dihimbau minimal dua kata. Lalu dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu juga disebutkan bahwa pencatatan nama tak boleh digabung antara angka dan tanda baca.

Lantas bagaimana jika orang tua sudah terlanjur memberikan nama anak pakai tanda baca atau kurang dari dua kata? apakah harus mengganti nama anaknya disesuaikan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut?.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Ternyata aturan pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu tidak berlaku surut.

Satu kasus di Wonogiri pernah ada seorang anak yang diberi nama unik dengan menggunakan tanda baca. Adalah ‘N’…Clio seorang anak asal Kecamatan Eromoko Wonogiri dengan nama unik itu.

Terkait hal tersebut, Kepala Disdukcapil Wonogiri Sungkono menegaskan ke depan pencatatan nama dengan adanya tanda baca itu tidak diperkenankan.

Baca Juga :  Mulai 2024 Anggota DPRD Tak Boleh Ikut Studi Banding Lagi

Meski begitu, jika anak sudah diberi nama dengan tanda baca dan angka sebelum aturan itu terbit maka tak masalah.

“Jadi aturan ini tidak berlaku surut. Jika nanti ada orang tua yang mau memberikan nama anaknya dengan tanda baca maka akan diberi penjelasan dari petugas,” terang Sungkono baru baru ini.

Pihaknya juga bakal mensosialisasikan aturan itu dengan perangkat yang ada. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami aturan baru terkait pencatatan nama sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com