JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bupati Sragen Siap Pasang Badan Kasus Bu Suwarti. “Kalau Nggak Punya Duit, Nanti Yang Ngembalikan Bupati!”

Bu Guru Suwarti (kiri) dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kanan). Foto kolase/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati akhirnya angkat bicara soal kasus Suwarti, guru Agama di SDN Jetis 2, Sambirejo, yang diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta saat pensiun.

Bupati menegaskan apa yang dilakukan Pemkab dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen terhadap Suwarti, sudah sesuai ketentuan.

Karenanya ia mengatakan bahwa Bu Suwarti tetap harus membayar pengembalian gaji yang diperintahkan. Jika tidak membayar, maka harus ada donatur yang membayarkan.

“Tetap harus dibayar. Kalau tidak perlu mengembalikan berarti ada yang membayar. Karena tidak mungkin, sudah jelas harus membayar. Kalau beliau Bu Suwarti tidak bayar berarti harus ada donatur yang harus membayarkan,” paparnya kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Ia berharap jika Bu Suwarti siap berjuang mencari keadilan, maka harus berjuang sama-sama untuk warga Sragen.

Akan tetapi ia meminta agar perjuangan yang dilakukan jangan menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku.

“Makanya nanti setelah BKN datang biar lebih jelas. Karena kronologi dari awal dan sampai dengan akhir dikeluarkan keputusan itu ada jalan. Kalau perhitungan kami itu pengembaliannya sekitar Rp 90an juga nggak ada Rp 100 juta,” tandasnya.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Bupati menambahkan Pemkab tidak dalam posisi akan membela Bu Suwarti atau BKN. Akan tetapi lebih pada bagaimana aturan yang berlaku.

Jika Bu Suwarti tetap tidak sanggup mengembalikan gaji, Bupati menyatakan siap pasang badan untuk mengembalikan. Namun semua akan dilihat setelah ada mediasi dengan BKN.

“Kalau Bu Suwarti setelah mediasi nanti tetap harus mengembalikan dan kalau nggak punya duit, yang mengembalikan nanti bupati,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com