JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Viral Bu Guru Suwarti Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta, Bupati Sragen Langsung Surati BKN. Begini Tanggapannya!

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati akhirnya angkat bicara soal kasus Suwarti, guru Agama di SDN Jetis 2, Sambirejo, yang diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta saat pensiun.

Bupati mengatakan apa yang dilakukan Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) sudah sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, lantaran kasusnya ramai di pemberitaan, Pemkab sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta petunjuk kembali terkait kasus Bu Suwarti.

“Sebenarnya Bu Suwarti sudah dua atau tiga kali kita akan duduk bersama dan kita beri BBM penjelasan. Pada saat kita ajak ke BKN untuk diberikan penjelasan sama-sama, beliau berhalangan hadir,” paparnya kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Bupati menguraikan surat ke BKN diajukan untuk meminta petunjuk dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Dengan surat tertulis, nantinya petunjuk dari BKN pun juga diharapkan akan diterima dalam bentuk tertulis.

Pihaknya juga berharap BKN bisa hadir ke Sragen untuk memberikan penjelasan. Termasuk Bu Suwarti juga bisa hadir bersama sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Ditunggu saja, karena hari ini kami bersurat pada BKN untuk mohon petunjuk terkait kasusnya Bu Suwarti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan sebenarnya Pemkab melalui BKPSDM sudah berkali-kali mengusulkan pensiun Bu Suwarti.

Namun jawaban yang diterima dari BKN selalu sama. Mengingat saat ini kasusnya ramai jadi pemberitaan, dimungkinkan nantinya akan ada mediasi dengan BKN.

“Kami mengharapkan BKN bisa hadir ke Sragen,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus Bu Suwarti viral menjadi sorotan hingga nasional. Pasalnya ia yang diangkat CPNS tahun 2014 dari jalur honorer itu, tidak diakui sebagai guru oleh BKN dan BKPSDM.

Dirinya justru dinyatakan masuk kategori tenaga pelaksana pendidik. Hal itu dikarenakan ijazah awal saat pemberkasan CPNS hanya PGAA (pendidikan guru agama Islam).

Ijazah sarjana (S1) pendidikan agama Islam miliknya yang terbit tahun 2014 dan diajukan untuk penyesuaian data ke BKN, dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Sehingga oleh BKPSDM, ia tetap dianggap sebagai tenaga pelaksana pendidik yang harus pensiun di usia 58 tahun.

Sementara realitanya ia ternyata tetap mengajar sebagai guru dan menerima gaji rutin sampai usia 60 tahun baru diberhentikan.

Ia baru kaget setelah diberitahu masa tugasnya dinyatakan hanya 58 tahun saat hendak mengurus pensiun dan diminta mengembalikan gaji senilai hampir Rp 160 juta selama 2 tahun terakhir.

Suwarti juga terancam tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Sebab jika ijazah S1-nya tidak diakui, maka masa kerjanya dihitung sampai usia 58 tahun.

Jika dihitung dari pengangkatan, maka masa kerjanya sebagai PNS hanya 5 tahun kurang 3 bulan.

Sementara syarat mendapat tunjangan pensiun harus memiliki pengabdian minimal 5 tahun sebagai PNS.

Namun jika penyesuaian ijazah sarjananya diterima, maka status PNS-nya akan dinyatakan sebagai guru dengan masa tugasnya sampai usia 60 tahun.

Jika demikian, maka masa pengabdiannya akan bertambah jadi 7 tahun kurang 3 bulan dan bisa mendapatkan tunjangan pensiun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com