JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Penyerangan Brutal SMK Yadika , 19 Siswa Ditangkap Polisi, 16 Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi tawuran pelajar tewas
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 16 pelajar ditetapkan tersangka dalam kasus penyerangan yang dilakukan ke SMK di Ciledug, Tangerang, Banten.

Polisi juga mengamankan total 19 pelajar dari kasus penyerangan brutal dengan senjata tajam dan petasan pada Selasa (31/5/2022) siang pukul 13.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa penyerangan tersebut dilakukan pelajar yang berasal dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3.

“Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam,” tutur Zain dilansir Humas Polri, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Polsek Ciledug yang menerima laporan dari pihak sekolah yang diserang (SMK Yadika) mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan beberapa jendela sekolah pecah dan satu korban luka dari pihak sekolah SMK Yadika.

“Kami berhasil mengamankan 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan,” ucapnya.

“Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah, terdapat satu korban luka dari SMK Yadika,” tambahnya.

Zain menegaskan anggotanya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), agar ke depannya tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

“Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan. Peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, ABH akan tetap kami proses,” tambah Zain.

Ia melanjutkan, polisi sudah mengamankan barang bukti dari aksi penyerangan tersebut.

Antara lain, 5 celurit, 1 pedang jenis katana, 2 kembang api, 8 unit sepeda motor, 1 gerinda, 5 mata gerinda, 3 pelat baja yang dipertajam, 3 batu , 17 unit handphone, serta 2 petasan dan pecahan kaca.

Dari 19 pelajar yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 19 pelajar yang diamankan, telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut,” tandas Zain. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com