JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Beli Truk Rp 80 Juta Pakai Transfer Siluman, Warga Nganjuk Ditangkap Polisi Sragen. Ternyata Transfernya Palsu

Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito saat memimpin konferensi pers penangkapan tersangka penipuan dengan modus membeli truk pakai transfer palsu, Kamis (28/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polsek Sumberlawang membekuk Eko Harmaji (38) warga JL. Letnan Sudibyo H 9, RT 06/05, Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pria yang pernah berstatus narapidana dan mendekam di penjara itu harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan pembelian truk senilai Rp 80 juta.

Korbannya adalah Bagus Hastaning Panggalih (32) warga Dukuh Brumbung RT 11, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Modusnya, pelaku membeli truk dan membayar dengan bukti transfer palsu senilai Rp 80 juta.

Aksi penipuan itu berawal ketika korban menawarkan truk miliknya merek Mitsubishi Ragasa nopol K 1390 PE lewat media sosial (medsos) facebook.

Pelaku yang bekerjasama dengan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro tertarik untuk membeli dan kemudian menghubungi korban.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Setelah deal di harga Rp 80 juta, truk beserta surat kelengkapan kendaraan diserahkan ke pelaku. Saat itu pelaku membayar dengan cara transfer ke rekening korban.

“Jadi saat itu pelaku menunjukkan bukti transfer ke rekening korban. Setelah ditunjukkan bukti transfer, truk kemudian dibawa pelaku,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito, saat gelar perkara Kamis (28/7/2022).

Tapi, bukti transfer yang ditunjukkan ke korban tersebut ternyata hasil rekayasa dan editan. Sehingga saat akan mengambil uangnya di bank, korban baru menyadari bahwa dirinya telah tertipu.

“Yang bertugas mengedit bukti transfer tersebut adalah salah satu napi di LP Bojonegoro,” jelas Joko.

Menurut Joko, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sumberlawang melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pemetaan dan profiling data Facebook.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Dari penyelidikan, polisi bisa mengetahui keberadaan truk Mitsubishi Ragasa milik korban yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Kami menyelidiki ke wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami berhasil menemukan barang bukti truk tersebut pada pukul 24.00 WIB yang masih dibawa tersangka. Dari keterangan tersangka, dalang atau otak atas tindakan pidana tersebut adalah temannya yang mendekam di LP Bojonegoro,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini termasuk berkoordinasi dengan LP Bojonegoro untuk memproses napi yang terlibat penipuan tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com