JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri per Senin (18/72022).
Pencopotan jabatan sementara itu dilakukan demi objektivitas penyidikan, dan pengungkapan kasus tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E di rumah Irjen Sambo.
“Kita Putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” ujar Jenderal Sigit saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/72022).
Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
“Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,” kata Sigit.
Untuk menjalankan tugas posisi tersebut, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono yang akan bertanggung jawab. Sigit mengklaim keputusannya tersebut untuk menjaga objektivitas lembaganya selama penyelidikan kasus.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com