JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kekhawatiran bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS bakal berubah menjadi pintu masuk lebar bagi produk murah Tiongkok ditepis pemerintah. Bergabung dalam forum ekonomi tersebut ternyata tidak serta-merta membuat Indonesia kehilangan kendali atas pintu impornya.
Pemerintah menegaskan, BRICS bukanlah kawasan perdagangan bebas yang membuat barang dari sesama negara anggota bisa masuk tanpa hambatan tarif maupun aturan nasional.
Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menjelaskan, status Indonesia sebagai anggota BRICS tidak menghapus kewenangan pemerintah dalam menentukan kebijakan perdagangan di dalam negeri.
“Bergabung dengan BRICS bukan merupakan perjanjian perdagangan bebas yang secara otomatis menghapus bea masuk antara seluruh negara anggota,” tulis Bakom RI dalam keterangan resmi, Sabtu (12/9/2026).
Penegasan tersebut menjadi penting di tengah kekuatan ekonomi Tiongkok sebagai salah satu negara utama dalam BRICS. Kekhawatiran mengenai membanjirnya produk murah dari Negeri Tirai Bambu selama ini berkaitan dengan potensi tekanan terhadap industri nasional, terutama manufaktur dan UMKM.
Namun, pemerintah menyatakan Indonesia tetap memiliki kendali penuh atas instrumen perdagangan yang berlaku di dalam negeri.
Penetapan tarif, ketentuan impor, standar produk hingga mekanisme perlindungan industri tetap mengacu pada hukum nasional dan komitmen perdagangan internasional yang telah disepakati Indonesia.
“Kebijakan tarif, perdagangan, standar, dan instrumen perlindungan industri tetap ditetapkan melalui kebijakan dan ketentuan hukum nasional serta komitmen perdagangan internasional Indonesia,” ungkap Bakom RI.
Dengan demikian, keanggotaan BRICS tidak memberikan kewenangan kepada negara anggota lain untuk menentukan bagaimana Indonesia mengatur pasar domestiknya.
Bahkan ketika terjadi lonjakan impor yang dinilai mengancam keberlangsungan industri dalam negeri, pemerintah masih dapat mengaktifkan berbagai instrumen perlindungan perdagangan.
“Pemerintah dapat menggunakan instrumen perdagangan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk instrumen pengamanan perdagangan, tindakan anti-dumping, serta standar nasional,” tegas Bakom RI.
Artinya, produk dari negara BRICS sekalipun tetap harus berhadapan dengan regulasi Indonesia ketika hendak masuk ke pasar nasional.
Indonesia sendiri telah resmi menjadi anggota penuh BRICS sejak 1 Januari 2025. Forum tersebut mula-mula dibentuk oleh Brasil, Rusia, India, dan Tiongkok, sebelum Afrika Selatan bergabung pada 2011.
Dalam mekanisme BRICS, tidak ada satu negara yang memiliki hak veto untuk memaksakan kebijakan perdagangan kepada anggota lainnya.
Karena itu, keanggotaan Indonesia lebih tepat dipandang sebagai ruang kerja sama ekonomi dan politik internasional, bukan sebagai kesepakatan untuk membuka pasar nasional tanpa batas.
Di KTT BRICS 2026, Indonesia membawa sejumlah kepentingan yang tidak hanya berkaitan dengan perdagangan.
Salah satu agenda yang didorong adalah reformasi tata kelola global dan sistem perdagangan. Indonesia menginginkan sistem perdagangan internasional yang lebih terbuka, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Dalam agenda tersebut, World Trade Organization (WTO) tetap ditempatkan sebagai fondasi utama sistem perdagangan multilateral.
Indonesia juga membawa isu keadilan ekologis dengan mendorong kerja sama negara-negara BRICS dalam menghadapi perubahan iklim. Ketahanan iklim dan perlindungan ekosistem dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan.
Agenda lainnya adalah memperkuat peran New Development Bank (NDB), bank pembangunan multilateral milik BRICS. Indonesia saat ini tengah menyelesaikan proses internal untuk bergabung sebagai anggota.
Pada sektor digital, Indonesia turut mendorong tata kelola royalti digital lintas negara yang lebih transparan dan adil. Gagasan tersebut sebelumnya diperkenalkan melalui Protokol Jakarta dalam forum BRICS Intellectual Property Offices.
Sementara dalam kerja sama ekonomi, Indonesia mendorong agenda yang lebih luas, mulai dari ketahanan pangan, pertanian, energi, kesehatan, perdagangan dan investasi hingga pendidikan serta pengembangan UMKM.
Pemerintah melihat keanggotaan BRICS bukan hanya sebagai forum untuk memperluas hubungan ekonomi, tetapi juga sebagai peluang menarik investasi yang menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Indonesia juga dapat menggunakan keanggotaan BRICS untuk mendorong investasi produktif, peningkatan nilai tambah, dan integrasi Indonesia ke dalam rantai pasok global,” tulis Bakom RI.
Dengan posisi tersebut, pemerintah berusaha menepis anggapan bahwa masuknya Indonesia ke BRICS identik dengan dibukanya pintu impor selebar-lebarnya.
Sebaliknya, pemerintah masih memegang kendali atas tarif, standar, serta berbagai instrumen pengamanan perdagangan. Tantangannya kemudian adalah bagaimana kewenangan tersebut benar-benar digunakan untuk memastikan keterbukaan ekonomi tidak justru membuat industri dalam negeri dan UMKM kalah bersaing di pasar sendiri. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














