SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mengisyaratkan hewan ternak sapi atau kambing yang mengalami gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan masih boleh untuk kurban.
Meski demikian, untuk memastikan tingkat gejalanya dan layak tidaknya hewan kurban, Pemkab mewajibkan semua ternak kurban harus mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan merujuk fatwa MUI bahwa sapi-sapi tersebut dikatakan sah apabila terindikasi PMK yang bergejala ringan maka sapi boleh dijadikan hewan kurban.
Namun saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan semua pihak. Mengingat banyak kasus PMK, ia mewajibkan semua hewan untuk kurban wajib mempunyai SKKH.
Semua masjid yang melakukan pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga diwajibkan mempunyai SKKH.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com