KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejadian penggelapan mobil rental kembali terjadi. Kali ini, peristiwa terjadid di Kulonprogo dengan pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (57).
S melancarkan aksinya di tempat rental mobil yang berlokasi di Bugel, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.
Atas laporan korban, kini Polisi tengah menyelidiki oknum PNS yang berbuat nekat tersebut.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Termasuk pengecekan apakah pelaku ini PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo saat dikonfirmasi Kamis (28/7/2022).
Jeffry menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke tempat rental korban berinisial DP (36) pada 8 Juli 2022 lalu.
Saat itu, pelaku yang merupakan warga Pengasih, Kabupaten Kulon Progo merental satu unit mobil Brio dengan nomor polisi AB 1045 BQ.
Sesuai kesepakatan keduanya, mobil akan digunakan selama 2 hari untuk mengurus surat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pelaku membayar uang muka ke korban sebesar Rp 300.000 per hari.
Namun, hingga saat ini, mobil rental itu tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Bahkan, uang penyewaan rental juga tidak dibayarkan.
“Akibatnya, korban menanggung kerugian satu unit mobil Brio senilai Rp 145 juta,” ucap Jeffry.
Dari kejadian itu, korban melaporkan kejadian penggelapan mobil yang dialaminya itu ke Polsek Panjatan pada Kamis (28/7/2022) ini.
Selanjutnya, polisi juga meminta barang bukti dari tangan korban.
Di antaranya satu kwitansi rental, satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh pelaku sebagai jaminan dan uang muka sebesar Rp 300.000.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















