Beranda Daerah Karanganyar Rakercab DPC Peradi Karanganyar Ancam Coret Keanggotaan 17 Anggota Jika dalam Seminggu...

Rakercab DPC Peradi Karanganyar Ancam Coret Keanggotaan 17 Anggota Jika dalam Seminggu Tidak Segera Mengambil KTP A

Suasana Rakercab DPC Peradi Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rapat Kerja DPC Perhimpunan Advokat  Indonesia (Peradi) Kabupaten Karanganyar, Jateng, Minggu  (30/7/2022) di Tawangmangu keluarkan putusan tegas terhadap 17 anggota.

Yakni akan diusulkan dicoret keanggotaanya serta tidak dapat beracara jika tidak segera mengambil KTPA.

Untuk itu, sebanyak 17 anggota tersebut diultimatum dalam seminggu ini segera mengambil KTPA tersebut.

Selain itu setelah mengambil KTPA agar segera  taat terhadap aturan DPC Peradi Karanganyar.

Hal itu ditegaskan Ketua DPC Peradi Karanganyar, Dr Kadi Sukarna disela Rakercab.

“Rakercab ini dalam rangka penertiban anggota yang mana dari 96 anggota masih terdapat 17 orang anggota yang belum mengambil KTP A,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (30/7/2022).

Ketua DPC Peradi Karanganyar Kadi Sukarna menjelaskan dirinya tidak mengetahui penyebab 17 orang itu tidak mengambil TKP A apakah karena ekses pemilihan Ketua DPC Peradi Karanganyar setengah tahun lalu atau karena penyebab lain. Namun yang jelas dari 96 anggota DPC Peradi Karanganyar terdapat 79 orang yang taat terhadap organisasi dibuktikan dengan mengambil KTP A DPC Peradi Karanganyar.

Diakui Ketua DPC Peradi Karanganyar Dr Kadi Sukarna dari 17 anggota itu sebelunnya memang terdapat yang memiliki KTP A DPC Peradi Surakarta, namun dalam perjalanannya KTPA 17 orang itu sudah dicabut oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Dengan begitu lanjut Kadi Sukarna semenjak statusnya KTPA dicabut oleh DPN Peradi sebanyak 17 orang itu tidak bisa beracara.

Perjalanan selanjutnya oleh DPC Peradi Karanganyar diurus kembali dan 17 orang itu sudah mendapat KTPA Peradi Karanganyar, namun anehnya KTPA itu tidak segera diambil. Padahal lanjut Kadi Sukarna jika KTP A nya sudah DPC Peradi Karanganyar maka dilarang atau tidak sah jika masih menjadi anggota atau pengurus DPC Peradi Surakarta.

“Untuk itulah kami memberikan waktu seminggu per hari ini digelar Rakercab agar 17 anggota segera mengambil KTP A DPC Peradi Karanganyar dan jika nekad maka risikonya berat dicabut hak beracara oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pusat,” pungkas Kadi Sukarna.

Adapun selain menertibkan  keanggotaan, Rakercab DPC Peradi Karanganyar ini juga membahas program kerja termasuk advokasi gratis kepada masyarakat dan pelayanan pengabdian lainnya. Beni Indra