JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satgas KPK ke Bupati dan Semua Pejabat Sragen: Jangan Mau jadi Pelaku dan Korban Korupsi!

Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK RI, Sugiarto saat diwawancara Joglosemarnews.com usai hadir memberi paparan di hadapan semua pejabat di Sragen, Senin (25/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan ada tiga hal untuk mencegah potensi korupsi di daerah.

Tiga hal yang perlu dilakukan itu adalah pencegahan, supervisi dan peran serta masyarakat. Para pejabat di apapun jabatannya juga diingatkan untuk menghindari korupsi baik sebagai korban apalagi pelaku.

Hal itu disampaikan Pemeriksa Gratifikasi sekaligus Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK RI, Sugiarto saat hadir di Sragen, Senin (25/7/2022).

Ia mengatakan untuk mencegah korupsi, diperlukan pendidikan untuk para pejabat atau pihak yang ada di daerah agar tidak memiliki hasrat untuk korupsi.

Kemudian, yang diperlukan selanjutnya adalah dengan pencegahan. Pencegahan bisa dilakukan dengan membuat sistem agar tidak bisa korupsi.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

“Yang ketiga, kalau dengan dicegah dengan sistem, dengan pendidikan masih ada yang nakal, maka dicegah dengan penindakan. Agar orang itu jera takut korupsi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , seusai acara.

Sementara saat memberikan paparan di hadapan Bupati, Wabup, Sekda, dan semua kepala OPD hingga Sekcam, Sugiarti menyebut gratifikasi adalah akar dari korupsi.

Salam arti luas, gratifikasi merupakan pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baik yang diterima di luar negeri maupun di dalam negeri yang dilakukan dengan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

“Secara hukum, sebenarnya tidak ada masalah dengan gratifikasi. Tindakan itu diperbolehkan karena hanya sekadar suatu perbuatan seseorang memberikan hadiah atau hibah kepada orang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Namun yang dilarang adalah jika pemberian tersebut ditujukan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dan pejabat yang diberi hadiah.

Sehingga pemberian itu akan bermakna tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih. Tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dan pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, indepedensi dan objektivitasnya.

Hal itu dinilai merupakan sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam pengertian gratifikasi.

”Tips dan trik untuk menolak gratifikasi yaitu jangan mau jadi korban korupsi dan jangan mau menjadi pelaku korupsi,” pesannya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com