JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satu Bakal Calon Kades Gentan Gugat PTUN, Begini Tanggapan Camat Plupuh!

Daftar 6 bakal calon di Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Gentanbanaran, Plupuh, Sragen. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Camat Plupuh, Edy Purwanto mengklaim pelaksanaan tahapan Pilkades Antar Waktu (PAW) di Desa Gentanbanaran, sudah sesuai koridor dan prosedur yang ditetapkan.

Meski demikian, pihaknya tidak mempersoalkan jika ada bakal calon yang nekat menempuh jalur hukum menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Hal itu disampaikan menanggapi langkah hukum yang akan dilakukan Rina Dwi Haryani, bakal calon yang tersingkir dramatis dalam tahapan PAW di Gentanbanaran.

“Untuk PAW di Desa Gentanbanaran, semuanya sejak awal sudah kita berikan sosialisasi dengan tetap berpedoman pada Perbup 28/2022. Sejauh ini dari tahapan demi tahapan dan time schedule, sudah dilalui dengan koridor yang ada,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (8/7/2022).

Edy menguraikan terkait kekecewaan salah satu bakal calon yang gagal maju 3 besar dan akan menggugat PTUN, menurutnya hal itu di luar ranah desk kecamatan.

Menurutnya, sesuai Perbup 20/2019, tugas tim desk kecamatan adalah membantu pelaksanaan, melakukan koordinasi dengan Polsek dan Koramil dalam rangka pengamanan.

Serta menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan serta saran maupun masukan.

Ihwal munculnya dua SK kepanitiaan yang dituding menjadi celah yang membuat salah satu panitia bisa mundur dan mendaftar hingga lolos jadi calon, Edy menyebut soal SK itu kewenangan ada di panitia dan BPD.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Kalau soal SK itu kan implementasinya ada di panitia dan BPD,” jelasnya.

Sebelumnya, salah satu bakal calon di PAW Gentanbanaran, Rina Dwi Haryani memutuskan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Ia akan menggugat Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) desa terkait munculnya dua Surat Keputusan (SK) panitia PAW.

Munculnya dua SK itu dinilai membuat dirinya gagal lolos 3 besar karena tergeser salah satu bakal calon berinisial SUS yang sebelumnya menjadi panitia.

Gugatan PTUN dilakukan dengan menggandeng kuasa hukum dari GCBA Law Office Sragen, Galih Candra Bayu A.

Kepada wartawan, Galih mengatakan kliennya sudah memutuskan mengajukan gugatan PTUN terhadap Ketua BPD.

Sebab yang bersangkutan dianggap bertanggungjawab atas munculnya 2 SK panitia PAW yang dirasa ada kejanggalan.

Galih menyebut di SK panitia yang pertama, bakal calon SUS tercatat sebagai panitia. Kemudian muncul SK panitia yang kedua di mana nama SUS sudah tidak ada lagi disertai surat pengunduran diri.

“Tapi kami menilai ada kejanggalan. Di mana SK pertama dibuat tanggal 26 April 2022 dan SK kedua tanggal 6 Juni 2022. Lalu surat pengunduran diri SUS itu dibuat tanggal 18 April 2022. Bagaimana mungkin SK pengunduran diri dibuat padahal SK panitia saja belum ada,” ujar Galih, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Persoalan kejanggalan SK itu sempat ia klarifikasi ke kecamatan. Oleh pihak kecamatan dijawab bahwa perubahan SK itu karena adanya surat pengunduran diri dari panitia SUS yang memutuskan maju sebagai bakal calon.

“Namun saat kami tanya kenapa surat pengunduran diri muncul sebelum SK panitia ada, alasannya karena salah ketik. Kan sudah nggak logis,” urainya.

Atas kejanggalan itulah, kliennya sudah mantap untuk menempuh jalur hukum ke PTUN. Gugatan akan diajukan dengan fokus terkait kejanggalan dan pembatalan SK kepanitian.

Ia menyebut jika dikabulkan, maka dampaknya semua proses PAW di Gentanbanaran otomatis batal demi hukum.

“Saat ini berkas gugatan sedang kami susun. Rencananya Minggu depan akan kita naikkan. Kenapa kami gugat BPD karena yang membuat panitia dan mengeluarkan SK adalah BPD,” jelas Galih.

Sementara, pengumuman 3 besar bakal calon yang lolos sebagai calon Kades Gentanbanaran dilakukan Kamis (7/7/2022) pagi di balai desa setempat.

Dari enam bakal calon yang mendaftar, tiga besar akhirnya duduki oleh mantan Kades, Teguh Prakoso, mantan Modin Paino Nur Arifin dan salah satu perangkat desa aktif dan mantan panitia PAW, SUS di rangking ketiga.

Sementara, Rina Dwi Haryani yang merupakan istri dari Kadus, terpaksa gagal maju sebagai calon karena harus menduduki ranking 4. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com