JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sukirdi Secara Jujur Umumkan ke Publik Pernah Dipidana Penjara dengan Ancaman di Atas 5 Tahun. Begini Isi Lengkapnya!

Sukirdi, warga Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sukirdi (58) warga Dukuh Mojorejo RT 09, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen mengumumkan dirinya pernah menjalani pidana penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ia menyampaikan secara jujur bahwa pernah menjalani hukuman penjara 18 bulan dalam kasus permohonan tanah OO tahun 2009 silam.

“Dengan ini saya mengumumkan kepada publik dan memberitahukan ke masyarakat secara jujur bahwa itu saya memang pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Namun itu bukan tindak pidana kejahatan yang berulang-ulang,” paparnya, Sabtu (9/7/2022).

Ia kemudian membacakan putusan Pengadilan Negeri Sragen untuk dirinya dalam perkara Tipikor tersebut.

“Putusan pengadilan negeri Sragen dengan terdakwa Sukirdi alamat Dukuh Mojorejo RT 09, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan subsider dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Saudara Sukirdi dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta”.

Sukirdi yang berprofesi sebagai guru dan mantan Kades itu menyampaikan pemberitahuan ke publik itu ia sampaikan sebagai upaya untuk pembersihan dirinya.

Baca Juga :  Sah! Universitas Sragen (UNISSRA) Resmi Dibuka, Ada 6 Prodi Unggulan Siap Ciptakan Generasi Cerdas Berakhlak Mulia dan Profesional

Dengan hukuman sudah lama selesai dijalani, dirinya menyebut pengumuman itu juga sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan Perbup No 28/2022 tentang Pilkades Antar Waktu (PAW).

Di mana pada pasal 12 ayat 5 huruf h, disebutkan bahwa persyaratan calon antara lain tidak pernah dijatuhi tindak pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Sukirdi menilai meskipun perankingan sudah selesai dan dilakukan pengundian nomor urut calon, semua itu belumlah final.

“Setelah saya mengumumkan diri ke publik, saya akan mengurus kembali ke PN Sragen terkait surat keterangan beban pidana. Karena secara riil hukuman sudah saya laksanakan dan selesai sejak lama. Saya juga tidak dicabut hak politik saya. Semoga ini bisa menjadi pemakluman bagi semua pihak,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com