SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu orang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) atau bayan, akhirnya dipecat dari jabatannya.
Rentetan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya berulangkali menjadi alasan Kadus itu tak lagi bisa ditoleransi.
Dia adalah Bambang Irawan (50), Pak Bayan di Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Bambang kini masih mendekam di penjara LP Kelas II A Sragen untuk menjalani hukuman keempatnya akibat terjerat kasus narkoba. Saat ini ia menjalani 30 bulan hukuman dari vonis 4 tahun penjara.
Bambang yang beritanya sempat viral saat dibezuk sang istri kemarin, ternyata sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Sejumlah perangkat di Desa Sambi menyebut Bambang diberhentikan tidak dengan hormat pada kurun 2016-2017 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kades Sambi, Kresna Widya Permana membenarkan Bambang pernah tercatat menjabat sebagai Kadus di Desa Sambi.
Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan sebelum dirinya menjabat sebagai Kades.
“Informasi yang saya dapat dari teman-teman perangkat, yang bersangkutan dulu diberhentikan dengan tidak hormat karena petunjuk Pak camat waktu itu. Sudah dinonaktifkan sejak tahun 2016-2017,” paparnya, Kamis (14/7/2022).
Kresna menguraikan dari keterangan perangkat desa, Bambang diberhentikan atas pertimbangan karena sudah berulangkali terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Yang bersangkutan juga dilengser karena perbuatan pidananya dilakukan berulangkali sehingga termasuk kategori seorang resedivis.
“Saya enggak tahu persis berapa kali masuk penjara. Dari informasi teman-teman perangkat memang lebih dari satu kali. Kasusnya setahu saya memang narkoba. Kalau ada kasus lain kami enggak tahu, karena kebetulan kasus itu sebelum saya masuk menjabat di Sambi,” jelasnya.
Saat ditemui ketika dibezuk sang istri di Lapas Sragen Rabu (6/7/2022), Bambang mengaku sudah hampir 30 bulan atau 2,5 tahun menghabiskan waktu di dalam jeruji besi Lapas Sragen.
Hukuman itu baru dua pertiga dari vonis 4 tahun yang harus ia jalani. Ia juga terang-terangan mengaku ini bukan kali pertama Bambang harus menjalani kehidupan di penjara. Ia mengaku saat ini adalah yang keempat kalinya ia jalani dipenjara.
“Saya sudah 30 bulan di dalam (penjara). Bonusnya 4 tahun, kemarin kasus narkoba Mas,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Melihat kedatangan sang istri, roman wajah Bambang langsung ceria. Maklum hampir bertahun-tahun dirinya terpisah dari keluarga akibat kelakuannya yang tak tobat-tobat.
Sang istri kali ini datang di hari pertama pembukaan layanan bezuk setelah 2 tahun ditutup akibat pandemi.
“Antara senang dan tidak Mas. Senangnya masih dibezuk istri dan bisa langsung tatap muka sama istri. Tidak senangnya ya dipenjara ini. Dan dibezuk pun nggak boleh berpelukan,” ujarnya.
Pria yang tubuhnya berhias tato itu menguraikan kehidupan di penjara sudah akrab baginya. Sebelumnya ia sudah tiga kali mendekam dengan kasus yang sama.
Menurutnya, selama di penjara, ia lebih banyak menghabiskan waktu mengikuti kegiatan rutin. Seperti olahraga, mengaju di TPA, dan kegiatan lainnya.
Saat ditanya apakah tidak ada keinginan bertobat kembali ke jalan yang benar, Bambang mengakui tetap ada.
“Pingin sih (tobat). Sudah prinsip saya ingin tobat Mas. Saya sudah 4 kali dipenjara,” ujarnya.
Sementara, sang istri, Catur mengaku senang bisa kembali membezuk suaminya setelah 2 tahun tak bertemu karena layanan bezuk ditutup.
Dalam kunjungannya kali ini, membawakan suaminya mie instan, rokok serta peralatan mandi. Ditanya perasaannya suami sudah 4 kali masuk penjara, ia hanya tersenyum.
“Alhamdulilah seneng. Sudah 2 tahun nggak bezuk karena pandemi. Harapannya suami menjadi baik kembali. Karena di sini kan memang membentuk manusia menjadi baik,” ucapnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com