JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tersingkir Dramatis, Bakal Calon Kades PAW di Gentanbanaran Plupuh Resmi Gugat ke PTUN. Endus Ada Kejanggalan SK

Daftar 6 bakal calon di Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Gentanbanaran, Plupuh, Sragen. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak hanya di Desa Singopadu, proses penetapan bakal calon menjadi calon Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Gentanbanaran, Plupuh, juga menyisakan persoalan.

Salah satu bakal calon, Rina Dwi Haryani akhirnya memutuskan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Ia akan menggugat Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) desa terkait munculnya dua Surat Keputusan (SK) panitia PAW.

Munculnya dua SK itu dinilai membuat dirinya gagal lolos 3 besar karena tergeser salah satu bakal calon berinisial SUS yang sebelumnya menjadi panitia.

Gugatan PTUN dilakukan dengan menggandeng kuasa hukum dari GCBA Law Office Sragen, Galih Candra Bayu A.

Kepada wartawan, Galih mengatakan kliennya sudah memutuskan mengajukan gugatan PTUN terhadap Ketua BPD.

Sebab yang bersangkutan dianggap bertanggungjawab atas munculnya 2 SK panitia PAW yang dirasa ada kejanggalan.

Galih menyebut di SK panitia yang pertama, bakal calon SUS tercatat sebagai panitia. Kemudian muncul SK panitia yang kedua di mana nama SUS sudah tidak ada lagi disertai surat pengunduran diri.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Tapi kami menilai ada kejanggalan. Di mana SK pertama dibuat tanggal 26 April 2022 dan SK kedua tanggal 6 Juni 2022. Lalu surat pengunduran diri SUS itu dibuat tanggal 18 April 2022. Bagaimana mungkin SK pengunduran diri dibuat padahal SK panitia saja belum ada,” ujar Galih, Kamis (7/7/2022).

Persoalan kejanggalan SK itu sempat ia klarifikasi ke kecamatan. Oleh pihak kecamatan dijawab bahwa perubahan SK itu karena adanya surat pengunduran diri dari panitia SUS yang memutuskan maju sebagai bakal calon.

“Namun saat kami tanya kenapa surat pengunduran diri muncul sebelum SK panitia ada, alasannya karena salah ketik. Kan sudah nggak logis,” urainya.

Atas kejanggalan itulah, kliennya sudah mantap untuk menempuh jalur hukum ke PTUN. Gugatan akan diajukan dengan fokus terkait kejanggalan dan pembatalan SK kepanitian.

Ia menyebut jika dikabulkan, maka dampaknya semua proses PAW di Gentanbanaran otomatis batal demi hukum.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Saat ini berkas gugatan sedang kami susun. Rencananya Minggu depan akan kita naikkan. Kenapa kami gugat BPD karena yang membuat panitia dan mengeluarkan SK adalah BPD,” jelas Galih.

Sementara, pengumuman 3 besar bakal calon yang lolos sebagai calon Kades Gentanbanaran dilakukan Kamis (7/7/2022) pagi di balai desa setempat.

Dari enam bakal calon yang mendaftar, tiga besar akhirnya duduki oleh mantan Kades, Teguh Prakoso, mantan Modin Paino Nur Arifin dan salah satu perangkat desa aktif dan mantan panitia PAW, SUS di rangking ketiga.

Sementara, Rina Dwi Haryani yang merupakan istri dari Kadus, terpaksa gagal maju sebagai calon karena harus menduduki ranking 4.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Camat Plupuh Edy Purwanto menjanjikan akan memberikan penjelasan perihal PAW Gentanbanaran besok pagi. Sebab saat dikonfirmasi dirinya sedang mengikuti pengajian.

“Besok nggih. Ini masih pengajian,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (7/7/2022). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com