JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Akal Bulusnya Terbongkar, Begini Cara Pejabat Perhutani Yohanes Cahyono Korupsi Dana Forum Tani Ratusan Juta!

Mantan junior manajer bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi atau YCA dikawal petugas Kejari Sragen usai ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana forum tani KPH Tangen Sragen senilai ratusan juta, Kamis (25/8/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengungkap modus yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan milik Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tangen, Sragen.

Pejabat Perhutani KPH Surakarta yang kini ditetapkan tersangka, Yohanes Cahyono Adi (40) diketahui menggunakan modus kegiatan fiktif alias kegiatan siluman untuk mengeruk uang hasil sewa petani.

Pejabat yang kali terakhir menduduki sebagai Junior Manajer Bisnis itu diduga menyalahgunakan dana forum tani dari petani untuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan.

Kegiatan siluman itu terendus selama empat tahun sejak 2017-2020 dengan total dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta.

“Modusnya yang bersangkutan ini ada kegiatan yang di-fiktifkan. Kegiatannya satu tapi tiap tahun di-fiktifkan dari tahun itu tadi (2017-2020),” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Agung menjelaskan kegiatan fiktif yang dimaksud adalah kegiatan itu dilaporkan seolah-olah sudah dilaksanakan. Akan tetapi riilnya tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

“Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kegiatannya di wilayah Kabupaten Sragen ini,” jelasnya.

Dari kegiatan fiktif itu, total dana yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 100 juta. Angka itulah yang menjadi taksiran kerugian negara akibat perbuatan tersangka.

Ia mengisyaratkan masih melakukan pendalaman pemeriksaan. Bukan tidak mungkin, nantinya kasus itu bisa menyeret tersangka lain.

Yohanes sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Sragen pada Kamis (25/8/2022).

Agung menguraikan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai Kamis (25/8/2022) sampai 13 September mendatang.

Penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penahanan juga dilakukan atas pertimbangan dua alasan. Yakni alasan obyektif yaitu ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

Alasan kedua adalah alasan subyektif yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Ini masih menjunjung tinggi praduga tak bersalah juga. Yang bersangkutan ditahan 20 hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Sragen Award 2024: Inovasi, Teknologi, dan Masa Depan Sragen

Agung menjelaskan kasus penyalahgunaan dana forum tani itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017 sampai 2020.

Setelah kasus tersebut naik ke penyidikan, tersangka disebut langsung dicopot dari jabatannya sebagai junior manajer bisnis.

Yohanes ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang.

Puluhan saksi diperiksa secara maraton dalam beberapa bulan sebelum akhirnya mengerucut pada adanya unsur pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu.

Dari perbuatan tersangka, kerugian negara dipastikan mencapai ratusan juta.

Namun untuk nilai pastinya saat ini masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

“Nilai kerugian belum bisa dipastikan karena ini masih tahap penghitungan BPKP Jawa Tengah. Di atas Rp 100 juta,” urai Agung.

Ditambahkan, tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com