JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Anggota Komisi VIII DPR-RI Paryono SH MH Desak Pemkab Karanganyar Segera Buat Perda Pesantren

Anggota Komisi VIII DPRRI Paryono SH MH dengan Ketua PCNU Karanganyar Nuril Huda disaksikan Ketua PDM Karanganyar, Dr Muhammad Samsuri di sela acara Ngobrol Pendidikan Islam / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Anggota Komisi VIII DPR-RI, Paryono SH MH mendesak Pemkab Karanganyar bisa mempelopori pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren.

Pasalnya, Undang-undang (UU) Pesantren sudah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia segera menindaklanjuti dengan pembuatan Perda Pesantren.

“Presiden Jokowi sudah mempelopori pembuatan UU pesantren. Kini harapan saya Pemkab Karanganyar bisa menjadi pelopor di Soloraya dengan pembuatan Perda Pesantren,” ungkap Paryono SH MH kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela menghadiri acara Ngobrol Pendidikan Islam di Karanganyar yang diselenggarakan Kantor Kemenag Karanganyar, Rabu (24/8/2022).

Harapan menjadi pelopor tersebut disampaikan Paryono mengingat dirinya berasal dari Kabupaten Karanganyar.  Karena, menurut Paryono, di Provinsi Jateng baru terdapat tiga kabupaten yang sudah memiliki Perda pesantren yakni Kabupaten Demak, Kendal dan Wonosobo.

Adapun untuk kawasan Soloraya hingga sekarang belum ada kabupaten kota yang sudah memiki Perda pesantren tersebut.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Padahal, lanjut Paryono Perda pesantren memiliki banyak manfaat dan sangat ditunggu-tunggu umat Islam di Karanganyar guna mendorong pertumbuhan pesantren beserta regulasinya.

Untuk itu Paryono menegaskan Pemerintah Provinsi dan Pemkab Pemkot se-Indonesia segera menindaklanjuti dengan pembuatan Perda Pesantren.

Meskipun di satu sisi diakui banyak Pemprov serta  kabupaten/kota yang belum siap membuat Perda Pesantren karena salah satu dari sekian faktornya Pemkab atau Pemkot dituntut untuk terlibat aktif dalam pengembangan pesantren.

“Memang salah satu konsekuensinya jika memiliki Perda pesantren, tentu pemerintah daerah juga harus membantu menganggarkan pengembangan pesantren dengan besaran bervariasi,” tandas Paryono.

Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karanganyar, Nuril Huda mengatakan sangat mengapresiasi usulan agar Pemkab Karanganyar segera membuat Perda pesantren, karena manfaatnya luar biasa banyak.

“Usulan Pak Paryono ini sangat realistis mendorong Pemkab Pemkot segera menindaklanjuti pembuatan Perda mengingat pemerintah pusat sudah membuat UU Pesantren,” ungkapnya disela acara Ngobrol Pendidikan Islam tersebut.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Adapun Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Dr Muhammad Samsuri sangat mendorong pembuatan Perda pesantren karena selama ini stigma dikotomi antara sekolah negeri dan sekolah berbasis agama masih kental pada perspektif pemerintah daerah.

“Mestinya stigma dikotomi sekolah Islam sekolah negeri itu harus diakhiri dengan cara pemerintah harus berbuat maksimal terhadap sekolah Islam ataupun negeri dan harus adil,” ungkap Dr Muhammad Samsuri.

Acara Ngobrol Pendidikan Islam tersebut digelar eh Kemenag Kabupaten Karanganyar dengan menghadirkan pembicara para tokoh yakni Anggota Komisi VIII DPR-RI Paryono SH MH, Kemenag Provinsi Jateng, Ketua PCNU Karanganyar Nuril Huda dan Ketua Pimpinan Deerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Dr Muhammad Samsuri. Sedangkan peserta hampir 100 orang dari para guru dan kepala sekolah madrasah se Kabupaten Karanganyar. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com