JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Breaking News: Ajudan Nyonya Sambo, Brigadir RR Ricky Rizal Resmi Jadi Tersangka. Dijerat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo, bersama istri dan anak-anaknya didampingi ajudan dan almarhum Brigadir J. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penanganan kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J terus menunjukkan progres signifikan.

Setelah menahan sang jenderal di Mako Brimob, polri kembali menetapkan satu tersangka baru.

Dia adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak main-main, RR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berbeda dengan Bharada E. RT dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim dikutip Tempo.co, Minggu (7/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Siap Maju ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Punya Banyak Bukti, dari Kades yang Dipaksa hingga Kesaksian Salah Satu Kapolda

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini. Ajudan nyonya Sambo itu ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga :  Setelah Gerindra, Giliran PAN Dukung Menantu Jokowi, Erina Maju di Pilkada Sleman 2024

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com