JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Akademia

Dampak Negatif Pergaulan Bebas

Wahyu Niko, Mahasiswa Unisri. Foto/Istimewa
   

KARANGANYAR-  Kegiatan KKN mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta kelompok 75 digelar di Desa Sugihwaras, Wonorejo,  Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Wahyu Niko sebagai mahasiswa KKN didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Efi Nikmatu Sholihah,SP, M.Sc. yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli – 31 Agustus 2022.

Melaksanakan Sosialisasi di Desa Sugihwaras yang bertepatan tanggal 4 Agustus 2022. Tentang Dampak Negatif Pergaulan Bebas .

Faktor dampak negatif pergaulan bebas bermula dari remaja yang sering melihat video pornografi melalui ponsel dapat menimbulkan rasa penasaran serta untuk memuaskan nafsu sesaat.

Kasus remaja yang masih pacaran yang melakukan hubungan di luar nikah bersama pasangannya atau pacar dapat menimbulkan hal buruk bagi diri sendiri.

Sebagai orang tua pentingnya untuk mengarahkan anak-anak yang mulai menginjak dewasa untuk melakukan kegiatan yang positif dengan melakukan kegiatan organisasi yang ada di lingkup sekolah ataupun universitas.

Selalu membatasi dan mengarahkan anak remaja dalam bermain media sosial.

Dampak remaja yang melakukan hubungan (seks bebas) di luar nikah, yang belum bisa memperhatikan masa subur reproduksi dapat mengakibatkan hamil di luar nikah.

Sosialisasi kenakalan remaja oleh mahasiswa KKN-T Unisri di Dusun Sugihwaras, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar. Foto/Istimewa

Hal ini akan membuat nama baik pribadi dan keluarga tercoreng buruk. Apabila seorang remaja (perempuan) hamil di luar nikah dan masih duduk di bangku sekolah yang hamil di luar nikah akan di keluarkan dari sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan formal sampai dengan selesai.

Kasus yang terjadi bayi di aborsi atau yang baru lahirkan di buang oleh orang tuanya karena faktor ekonomi serta mental yang belum siap membangun rumah tangga, dan rela membuang bayi yang di kandung selama 9 bulan 10 hari.

Kasus pembuangan bayi  diantaranya adalah karena malu, bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah, karena hasil dari perselingkuhan atau hubungan gelap, karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak lelaki.

Karena himpitan ekonomi, karena masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut, dan lain-lain.

Korban dari perkosaan bisa saja mengandung anak hasil perkosaan, hal ini dapat membawa penderitaan mendatang kepada korban.

Terlebih lagi dalam hukum positif indonesia yaitu dalam kuhp dinyatakan pada pasal 346 sampai dengan pasal 348 bahwa tindakan menggugurkan atau mematikan kandungan (aborsi) merupakan tindak kejahatan.

permasalahan mengenai efektivitas hukum pada tindak aborsi terutama bagi korban perkosaan masih memunculkan pro dan kontra.

Perbedaan pandangan ini didasarkan pada perbandingan antara kepentingan mengenai eksistensi janin untuk lahir dan kepentingan korban yang tidak menginginkan keberadaan janin tersebut.

Larangan aborsi dan ancaman pidana aborsi ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian pula penegakan hukum terhadap tindak pidana ini telah dilaksanakan, namun praktik aborsi ilegal masih marak terjadi ketentuan pidana aborsi ilegal dalam KUHP tidak berlaku dalam hal penegakan hukum aborsi yang dikecualikan oleh UU Kesehatan.

Kasus ini tidak sekali dua kali terjadi, orang tua yang rela membuang bayi kandungnya tanpa menyerahkan kepada orang lain akan diberi hukuman atau sanksi.

Orang tua yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, maka pelaku  dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbutan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, dan pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.

Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakuan oleh orang tuanya sendiri.

Tujuan sebagai anak remaja lebih berhati hati dalam bergaul di lingkup sekolah ataupun di luar sekolah agar kejadian yang tidak boleh dilakukan diluar nikah (seks bebas) tidak dilakukan oleh remaja di desa sugihwaras dan di desa-desa lainnya. (***)

Identitas Penulis:

Nama : Wahyu Niko S.
Prodi : Ilmu Hukum
Npm : 19100063

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com