JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Drama Pembunuhan Brigadir J, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Timsus

Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Drama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, terus menyeret personel lain dalam pusaran kasus itu.

Salah satunya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Hengki turut menjadi terperiksa dalam kasus pembunuhan berencana yang kini sudah menyeret 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo itu.

Hengki dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kabar pemeriksaan Hengki dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Hanya memberikan keterangan,” paparnya dilansir Tempo.co, Senin (22/8/2022).

Namun, Dedi membantah Hengki telah ditempatkan dalam Tempat Khusus (patsus). Namun, ia mengkonfirmasi soal kebenaran Hengki telah diperiksa oleh Itsus.

Baca Juga :  YBM BRILiaN Dukung Masjid Raya Al Falah Sragen Sebagai Sentral Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Peduli Ketahanan Pangan Dengan Hadirkan Program Budidaya Lele Bioflok

Dedi Prasetyo juga enggan menjawab kapan Hengki Haryadi telah diperiksa Inspektorat Khusus.

Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di tempat khusus karena dugaan pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Budhi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hingga kini Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.

Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sragen Meningkat di Angka 84.74% Ketua KPU Sragen Prihantoro: Angka Ini Melebihi Target

Enam orang tersebut adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com