JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J diprediksi bisa menyeret Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Terkuaknya sejumlah fakta dari pengakuan tersangka mantan ajudannya, Bharada E, membuat kans Sambo menjadi tersangka kian dekat.
Bahkan pakar hukum menilai Sambo bisa dijerat sederet pasal dengan ancaman terberatnya hukuman mati.
Salah satunya pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Ia mengatakan banyak pasal yang bisa dikenakan terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peran Sambo dalam kasus ini diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan. Selain itu, hilangnya sejumlah bukti di rumahnya seperti CCTV, menguatkan bahwa jenderal Sambolah yang dianggap paling bertanggung jawab.
“Ferdy Sambo setidaknya bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, selebihnya bisa dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP, kemudian Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE,” kata Chairul Huda saat dihubungi Tempo.co, Selasa (9/8/2022).
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 221 KUHP adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Kemudian, Pasal 338 menyebut barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, Pasal 340 berisi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Choirul Huda mengatakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE juga bisa dikenakan. Pasal 46 UU ITE menyebut hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Lalu, Pasal 30 menyebut setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun.
“Pasal 30 jo 46 UU ITE dikenakan karena illegal access terhadap handphone atau data yg ada di HP mendiang Yosua,” urai Choirul Huda.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membenarkan kesaksian bahwa kliennya melihat Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir J. Dia mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan.
“Iya seperti itu,” kata Deolipa saat dihubungi Minggu (7/8/2022).
Pengacara Bharada E lainnya, M. Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka. Menurut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.
Menurut dia, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Dia mengatakan Bharada Richard Eliezer hanya bawahan yang menuruti perintah atasan.
“Dalam BAP sudah diungkap secara terang transparan kejadian yang sebenarnya,” kata dia.
Sebelumnya, dalam berita Majalah Tempo terbaru, Bharada E menyampaikan kesaksian baru kepada penyidik. Keterangan itu, dia tulis sendiri di kertas.
Dalam keterangan terbarunya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mengumumkan tersangka keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dugaan kuat Ferdy Sambo akan jadi tersangka. Saat ini, tim khusus Polri memeriksa Ferdy Sambo secara maraton.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengindikasikan tersangka dalam kasus Brigadir J akan terus bertambah.
“Tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga, itu bisa berkembang,” kata Mahfud Md, Senin, 8 Agustus 2022.
Sejumlah sumber di Kepolisian yang mengetahui proses penyidikan kasus Brigadir J menyebut Sambo akan jadi tersangka. Pengumumannya akan disampaikan Kapolri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo kepada wartawan Selasa 9 Agustus 2022 mengakui kapolri akan memberikan keterangan sore ini sekitar pukul 16.00. Ditanya soal kemungkinan tersangka baru, Dedi mengatakan:
“Ya nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan.