JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini merembet ke ranah hukum. Advokat Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan setelah mengaku merasa menjadi pihak yang dirugikan oleh pernyataan yang disampaikan Tiyo terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Firdaus mengungkapkan, alasannya membawa persoalan tersebut ke kepolisian bukan semata karena mendukung program pemerintah. Ia mengaku memiliki kepentingan langsung lantaran menjadi mitra sekaligus pemilik dapur SPPG yang menjalankan program MBG.
“Ini delik aduan absolut dan kami adalah orang yang langsung difitnah dan dihina oleh Tio, dibuka difitnah oleh Tio, makanya kami lapor kemarin karena kami pengusaha SPPG, karena kami adalah mitra dari SPPG,” ujar Firdaus, seperti dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Minggu (28/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga mengungkap bahwa dirinya mengelola satu dapur SPPG yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya pemilik dapur SPPG, pemilik SPPG di Tangerang, di Kabupaten Tangerang. Saya punya satu SPPG,” katanya.
Saat ditanya mengenai potensi keuntungan yang disebut-sebut bisa mencapai Rp6 juta per hari dari operasional dapur SPPG, Firdaus mengatakan usahanya belum beroperasi secara optimal.
“Belum, kami baru dalam proses, ternyata ada masalah seperti ini,” lanjutnya.
Firdaus menjelaskan, laporan terhadap Tiyo dipicu oleh pernyataan yang menyebut SPPG sebagai “satuan penjilat Prabowo-Gibran”. Menurutnya, ucapan tersebut tidak lagi berada dalam ranah kritik terhadap kebijakan pemerintah, melainkan telah menyasar pihak-pihak yang menjalankan program tersebut.
“Firdaus melaporkan Tio atas dasar pernyataan Tio yang mengatakan bahwa SPPG adalah satuan penjilat Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Selain merasa nama baiknya tercemar, Firdaus juga menilai pernyataan Tiyo berpotensi menghasut masyarakat untuk menolak program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
“Dan saya merasa difitnah dan dia, Tio, melakukan penghasutan terhadap publik terhadap program Pak Prabowo, terlebih lagi Pak Prabowo dihina, makanya saya laporkan,” kata Firdaus.
Ia menegaskan, laporan tersebut sengaja ditempuh agar aparat penegak hukum dapat menguji apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Menurutnya, proses hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk memberikan kepastian atas perkara tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













