Beranda Daerah Guru Taekwondo di Malang Cabuli Murid Sekaligus Pacarnya, Terancam 15 Tahun

Guru Taekwondo di Malang Cabuli Murid Sekaligus Pacarnya, Terancam 15 Tahun

Polres Malang merilis pengungkapan kasus pidana pencabulan dan pencurian di Mapolres Malang, Jumat (19/8/2022) / Foto: Republika

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Guru taekwondo di Malang berinisial MR ini tega mencabuli muridnya sendiri berulang kali.  Kini MR harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam ungkap kasus oleh Polres Malang, Jumat (19/8/2022) diketahui bahwa korban sebenarnya sudah menjadi kekasih tersangka MR sejak 2016 hingga 2022 ini.

Kasi Humas Polres Malang, Ahmad Taufik mengatakan, dugaan pencabulan ini dilakukan oleh tersangka MR (25) terhadap kekasih sekaligus muridnya, berinisial ES.

“Jadi ES dan MR sudah berpacaran mulai 2016 dan seringkali tidur di rumah korban,” kata pria disapa Taufik ini kepada wartawan di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada proses latihan taekwondo terakhir, tersangka dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap salah satu muridnya.

Murid tersebut tidak melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang melainkan ke KONI Kabupaten Malang. Akibatnya, tersangka hanya mendapatkan hukuman skorsing dari KONI Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Cabuli Anak Tirinya Sendiri, Seorang Ayah di Semanu Gunungkidul Ini Resmi Tersangka Setelah Isterinya Lapor Polisi

Setelah kasus ini terjadi, maka terungkap bahwa MR juga telah melakukan pencabulan terhadap ES. Sejumlah saksi menyatakan tersangka sering menginap di rumah ES yang sering kosong.

Menurut Taufik, saksi-saksi tersebut terdiri atas murid tersangka, korban, tetangga korban dan orang tua korban.

Berdasarkan laporan yang diterima, kasus pencabulan antara tersangka dan korban awalnya memang didasari ‘sama-sama mau’.

Namun yang menjadi masalah adalah korban pada 2016 masih berusia 17 tahun atau di bawah umur. Ditambah lagi, korban sering dicabuli berulang kali dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka.

Untuk masyarakat yang pernah mengalami hal serupa dari kasus ini, Taufik berharap bisa segera melaporkan ke kepolisian. Pasalnya, saat ini baru satu korban yang memberikan laporan ke Polres Malang. “Yang lapor baru satu, ES, pacarnya sedangkan yang murid dilecehkan itu baru lapor ke KONI saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Adik oleh Kakak Ipar di Palembang, Pelaku Gunakan Racun Ikan

Akibat kejadian ini, tersangka MR pun dikenakan hukuman penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak. Hal ini berarti MR bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun.

www.republika.co.id