YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pemaksaan siswi untuk berpakaian jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul beberapa waktu lalu berujung pada pemberian sanksi disiplin.
Tiga pihak yang dijatuhi sanksi disiplin tersebut adalah Kepala sekolah (Kepsek) dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan Bantul.
Acuannya adalah Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, meski mendapat sanksi dengan tingkatan paling rendah, sanksi disiplin juga berkonsekuensi terhadap karir ASN.
Misalnya ASN yang pernah menerima sanksi akan kesulitan jika ingin naik pangkat.
Karenanya, para pegawai di lingkup Pemda DIY diharapkan bisa bekerja optimal mungkin agar tidak mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian.
Dengan munculnya kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN.
“Seseorang ASN untuk menduduki jabatan itu akan dilihat sanksi administrasi terakhir, itu jadi pertimbangan untuk menduduki jabatan,” terang Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta , Kamis (18/8/2022).
“Ya mestinya kalau kita berkarir di ASN itu ya harus seoptimal mungkin tidak pernah mendapatkan sanksi administratif disiplin pegawai,” sambungnya.
Aji menjelaskan, jenis hukuman disiplin ASN terdiri dari tiga tingkatan mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat.
Kemudian hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga penundaan kenaikan pangkat.
Sedangkan jenis hukuman ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Hukuman kategori ini lah yang dijatuhi kepada kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan.
“Sanksi ringan itu teguran lisan tertulis dan pernyataan tidak puas. Kalau pernyataan tidak puas itu adalah sanksi terberat dari sanksi ringan,” bebernya.