Beranda Nasional Jogja Kasus Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Bantul, Kepala Sekolah dan 3 Guru Dinonaktifkan...

Kasus Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Bantul, Kepala Sekolah dan 3 Guru Dinonaktifkan Sementara

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kepala sekolah dan guru SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul yang terlibat dalam kasus dugaan pemaksaan siswi untuk mengenakan hijab, akhirnya dibebastugaskan untuk sementara oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kebijakan tersebut diambil, sembari menunggu tim bekerja untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar lebih terang benderang.

Kebijakan Gubernur DIY itu pun mendapat apresiasi darai Komisi A DPRD DIY.

Ketua Komisi A, Eko Suwanto mengatakan, pelanggaran konstitusi yang diduga dilakukan guru dan kepala sekolah itu memang perlu sanksi tegas.

“Kita mendukung sikap tegas Pak Gubernur DIY Sultan HB X yang menonaktifkan kepala sekolah dan oknum guru SMAN 1 Banguntapan,” Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (4/8/2022).

Ia berharap, ke depan ASN termasuk guru memahami betul konstitusi NKRI, makna kebhinnekaan dan keragaman di Indonesia.

Meskipun sudah ada pembebastugasan sementara, namun Eko Suwanto mengajak masyarakat untuk mengawal penyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga :  Kotak Infaq Masjid Fatimah Muhammad di Wates Kulonprogo Dibobol, Uang Infaq Raib

Investigasi harus dilakukan objektif dan sanksi tegas harus diberikan kepada siapapun yang melanggar disiplin pegawai dan konstitusi serta menentang nilai-nilai Keistimewaan DIY.

Dukungan juga diberikan untuk pembinaan secara berkelanjutan kepada seluruh guru di DIY dengan memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru dan menekan intoleransi di sekolah, maka Komisi A DPRD DIY merekomendasikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY perlu bekerja sama dengan Badiklat DIY untuk dilakukan pelatihan Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Peristiwa ini semoga jadi yang terakhir di DIY. Momentum ini harus mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh sistem pendidikan DIY. Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan penting dilaksanakan ke depan secara serius termasuk dilingkungan sekolah,” kata Eko Suwanto.

Langkah penyelesaian dugaan pemaksaan penggunaan kerudung ini dalam rangka mengurangi kegaduhan di masyarakat dan informasi yang tidak mendasar telah diputuskan oleh Pemda DIY.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan setelah dilakukan kajian mendalam, keputusan sanksi kepada kepala sekolah dan guru telah diberikan.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan

Kebijakan Pemda DIY, Kamis 4 Agustus 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan.

www.tribunnews.com