SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua DPRD Sragen, Suparno meminta pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lebih serius memaksimalkan penggalian potensi usaha di desa.
Mereka juga diminta tidak takut intervensi oleh Kepala Desa (Kades) agar pemberdayaan BUMDes bisa lebih optimal.
Hal itu disampaikan menyikapi masih banyaknya BUMDes yang belum mengurus administrasi dan belum bisa berkembang.
Dari data yang tercatat, ada 151 BUMDes dari 182 BUMDes yang belum berbadan hukum dan 169 BUMDes dilaporkan belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Selama ini mungkin banyak BUMDes yang belum menemukan lahan usaha yang pas di desanya. Harapan kami pengelola bisa lebih menggali sesuai potensi desa masing- masing,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (6/8/2022).
Ia mencontohkan beberapa BUMDes yang sudah maju, bisa memaksimalkan usaha sesuai potensi desanya. Seperti BUMDes di Kaliwedi Gondang yang menggarap peternakan, Waterboom dan pertanian serta beberapa layanan untuk masyarakat.
Desa Bayanan misalnya, menurutnya bisa memberdayakan potensi alam, wisata dan kuliner.
Lantas Desa Gebang Masaran yang notabene banyak berdiri home industri, bisa dimaksimalkan untuk mengakomodir home industri itu di dalam BUMDes.
“Selama ini masih banyak yang bergerak sendiri-sendiri. Seperti tidak ada yang mengkoordinir. Nah ini peluang bagi BUMDes,” terangnya.
Selain jeli membaca potensi, Suparno juga meminta pengelola BUMDes lebih meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan kepala desa.
Pengelola diharapkan tidak takut dengan intervensi Kades. Karena Kades dan BUMDes memilih kewenangan sendiri-sendiri tanpa harus saling intervensi.
“Kami berharap Kades juga bisa sinkron dan tidak mengintervensi pengelolaan BUMDes. Harusnya justru mendorong agar BUMDes bisa kreatif dan lebih maju. Jangan dihambat, termasuk pengurusan administrasi dan legalitas badan hukum juga harus dipenuhi. Sehingga punya kekuatan hukum untuk mengelola dana,” jelasnya.
Ketua Forum BUMDes Indonesia (FBI) Kabupaten Sragen, Sumarno sekaligus Ketua BUMDes di Desa Masaran menyampaikan dilihat dari peta yang sudah berbadan hukum dan NIB, jumlah BUMDes yang sudah mengurus dua syarat itu memang masih sangat minim.
“Masih menghawatirkan sekali,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (5/8/2022).
Padahal mengacu PP No 11 tahun 2021
bahwa BUMDes wajib tertib administrasi ke KemenkumHAM. Setelah terdaftar di KemenkumHAM, maka wajib mengurus NIB atau nomor induk berusaha.
Sejauh ini, dari 182 BUMDes yang ada, baru 13 yang sudah memiliki NIB. Di antaranya BUMDes Masaran, Gebang, Mojorejo, Tangkil dan beberapa lainnya yang sudah tertib administrasi.
Sumarno menjelaskan dari analisanya, banyaknya BUMDes yang belum mengurus administrasi itu dikarenakan ada beberapa kendala.
Di antaranya pada AD/ART, kemudian adanya ketidaksinkronan antara pengelola BUMDes dengan kepala desa.
“Karena tidak sinergi akhirnya ada hambatan- hambatan untuk mengajukan ke KemenkumHAM ataupun pengurusan badan usaha,” urainya.
Dengan adanya FBI Sragen, pihaknya berharap bisa membantu pengelola BUMDes untuk bisa tertib mengurus administrasi agar sesuai dengan peraturan.
Ia menyebut untuk BUMDes yang tertib, juga sudah masuk kategori berkembang. Seperti di Masaran dan Kaliwedi Gondang.
Menurutnya lambatnya pengurusan administrasi itu tidak semata-mata dipengaruhi faktor SDM pengelola. Akan tetapi lebih pada tidak adanya sinergitas antara Kades dan pengelola sehingga muncul hambatan.
“Makanya nanti kami dari FBI akan mencoba melakukan pendekatan ke kepala desa dan pengelola BUMDes-nya agar bisa segera mengajukan NIB dan sebagainya,” ujarnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com