Beranda Daerah Sragen Kasus Penganiayaan Ibu 3 Anak di Karangmalang, Terlapor Akui Khilaf dan Sudah...

Kasus Penganiayaan Ibu 3 Anak di Karangmalang, Terlapor Akui Khilaf dan Sudah 2 Kali Minta Maaf. Ungkap Motif Pemicunya, Ternyata..

Kasus penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – SW (45), pria terlapor kasus penganiayaan tetangga, Suprapti (43) ibu tiga anak asal Dukuh Bunder RT 12/3, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, menyatakan penyesalan atas tindakannya terhadap korban.

Mantan rekan usaha suami korban itu mengatakan sudah dua kali beritikad meminta maaf kepada korban, namun hingga kini belum direspon.

Hal itu disampaikan SW saat memberikan klarifikasi terkait insiden itu, Rabu (24/8/2022). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia tak menampik memang sempat memukul korban.

Akan tetapi tindakan pemukulan itu hanya sebatas menampar ringan dan tidak sampai melakukan pemukulan keras hingga memakai batu seperti pengakuan korban.

Termasuk soal jilbab, ia menyebut jilbab hanya tertarik karena dorongannya namun tidak sampai lepas atau robek.

“Saya akui mukul dan saya memang salah. Tapi nggak sampai mukul beneran cuma saya dorong. Saat itu saya khilaf karena itu sudah puncak dari rentetan apa yang dilakukannya kepada kami,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (24/8/2022).

Ia menuturkan apa yang terjadi sebenarnya hanya salah paham. Sebagai tetangga ia hanya mencoba mengklarifikasi beberapa isu yang diumbar melalui status WA dan omongan ke tetangga.

Termasuk menyindir lewat status saat dirinya barusaja membeli mobil baru. Karena tak tahan banyak warga yang mengadukan omongan itu, pagi saat kejadian ia pun mendatangi korban untuk mengklarifikasi isu-isu yang bersumber dari korban.

“Saya dibilang beli mobil baru pakai uang orang. Saya tanya baik-baik mengapa nyebar omongan-omongan memfitnah keluarga saya, kalau ada masalah diselesaikan secara baik-baik. Dia malah mancing omongannya pakai nada tinggi. Sempat adu mulut, saya khilaf, saya dorong pakai tangan. Kalau dikatakan memukul membabi buta, itu ndak benar,” urainya.

Baca Juga :  Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Jawa, 3 Desa Terima Ganti Kerugian

SW membeberkan sebelumnya memang pernah merintis usaha bersama suami korban di Papua. Kongsi usaha perabotan itu dijalankan bersama dengan modal mencari pinjaman Rp 200 juta di bank.

Seiring berjalannya waktu, pinjaman itu sudah diangsur bersama dan tinggal Rp 70 juta. Kemudian masih ada sisa dagangan senilai Rp 80 juta yang ditinggalkan dan kemudian diurusi adik ipar korban.

Sehingga secara hitungan, ia merasa sudah tidak ada masalah lagi. Kongsi itu pun berakhir setelah dirinya memutuskan merintis usaha baru di Ternate Maluku sedang suami korban di Riau.

“Jadi sebenarnya sudah tidak ada hitungan lagi,” urainya.

Setelah kejadian itu, dirinya dan istrinya sudah berinisiatif meminta maaf ke ibu korban, paman korban dan keluarganya. Hanya korban saja yang sampai sekarang belum mau ditemui.

Termasuk dalam pertemuan yang difasilitasi Kades, RT dan tokoh masyarakat beberapa hari lalu, dirinya juga sudah menyampaikan duduk persoalan, meminta maaf dan siap untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Karena kami tinggal berhadapan dan saya berfikir kita hidup bukan untuk sebulan dua bulan. Makanya saya langsung minta maaf. Harapan saya diselesaikan baik-baik mediasi, kami pun siap,” tandasnya.

Baca Juga :  Diakhir Jabatan Bupati Yuni, Kabupaten Sragen Raih 3 Besar Kabupaten Terinovatif Dalam Penghargaan IGA 2024

Terpisah, paman korban, Sumarno sebelumnya menyampaikan untuk sementara, korban masih kekeh kasus itu tetap dilanjut ke proses hukum.

Sebab dampak yang dirasakan korban tidak hanya luka fisik namun dampak psikis trauma korban dan anak balitanya yang mengetahui kejadian.

Sementara, Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono menyampaikan saat ini masih dilakukan pendalaman dari keterangan korban dan saksi.

Mengingat korban dan terlapor masih bertetangga depan rumah, pihaknya berharap kasus itu bisa diselesaikan untuk dilakukan mediasi.

Namun jika memang tidak bisa, maka pihaknya pun siap untuk melanjutkan penanganan.

“Nanti didalami dulu, diupayakan mediasi dulu. Kalau nggak bisa ya baru diproses lanjut. Kami kan tinggal menindaklanjuti,” jelasnya. Wardoyo