Beranda Umum Nasional KKP Gagalkan Penyelundupan 300.000 Benih Lobster ke Singapura, Pelaku Berhasil Kabur

KKP Gagalkan Penyelundupan 300.000 Benih Lobster ke Singapura, Pelaku Berhasil Kabur

Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi (17/4/2019). Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya penyelundupan sebanyak 300.000 benih bening lobster (BBL) atau benur senilai Rp 30 miliar ke Singapura lewat perairan Batam, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan oleh  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Minggu (28/8/2022).

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, benur tersebut akan dibawa ke Singapura menggunakan speedboat (kapal cepat) dari wilayah pesisir pantai timur Sumatera lewat Pulau Sambu di Batam, Kepri.

“Pelaku melarikan diri, tapi speedboat dan 65 boks berisi BBL dapat kita amankan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Setelah dilakukan pencacahan, ditemukan bahwa dalam setiap boks ada 24 kantong plastik yang masing-masing berisi 200 ekor sehingga total ada sekitar 300.000 BBL.

Setelah dihitung, dilihat, dan dipilah, diketahui terdapat jenis lobster pasir dan lobster mutiara, dengan rincian lobster pasir sebanyak 288.000 ekor dan lobster mutiara sebanyak 12.000 ekor.

“Dengan asumsi lobster pasir per ekor Rp 100.000, dan lobster mutiara per ekor Rp 150.000, ditaksir dari 300.000 ekor BBL dari dua jenis lobster kurang lebih (nilainya) sekitar Rp 30 miliar,” katanya.

Laksda Adin menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi awal soal akan adanya penyelundupan BBL sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02 telah melakukan pemantauan sejak Minggu (28/8/2022) pagi hingga sore hari.

Baca Juga :  Partai Buruh Tegas Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

Namun, pelaku penyelundupan ditengarai mengetahui pergerakan kapal pengawas sehingga terpaksa melakukan aksinya menjelang sore hari. Padahal Singapura hanya bisa menerima pengiriman BBL tersebut hingga pukul 17.30 WIB.

Lantaran pada pukul 17.30 WIB masih terang, penyelundup menunggu waktu sampai agak gelap. Hingga saat pukul 18.30 WIB mulai terlihat ada pergerakan speedboat ke arah Singapura, namun kemudian berbalik arah ke Indonesia.

Laksda Adin menjelaskan kala itu sempat terjadi kejar mengejar antara speedboat penyelundup dengan tim URC Hiu Biru 02, sampai tiba di perairan Sambu dan speedboat menabrak karang di Pulau Sambu. Sayangnya, pelaku melarikan diri meski kapal dan benur berhasil diamankan.

“Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami akan mendalami pemilik speedboat, juga informasi yang kami dapat dari pihak Singapura karena informasi kedatangan kapal tercatat resmi ke Singapura,” imbuhnya.

Mengacu pada UU Perikanan Pasal 88, maka setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Duduk di Meja Konferensi Pers, Rocky Gerung Apresiasi  Pidato Megawati di Rakernas PDIP

Laksda Adin mengatakan pidana tersebut juga mengacu pada Permen KP nomor 17 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan lobster dan distribusinya hanya bisa dilakukan di wilayah RI.

Dalam Permen KP tersebut, lobster, selain juga rajungan dan kepiting, dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.

Ia menyebut pelarangan dilakukan sejalan dengan program strategis KKP untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dengan budidaya ikan yang raah lingkungan, baik budidaya laut dan pesisir untuk meningkatkan produksi perikanan bernilai ekspor dan pemenuhan dalam negeri.

“Harapannya dengan dilarangnya ekspor lobster ini akan meningkatkan budidaya lobster di dalam negeri,” katanya. #tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.