JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Semua Terancam Hukuman Mati, Berkas Putri Candrawathi Naik, Berkas Sambo dan 3 Algojo Dikembalikan

Dari kiri ke kanan, Brigadir Josua, Putri Candrawati dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Kolase/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung menyatakan sudah menerima berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Putri Candrawathi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Senin 29 Agustus 2022.

Bersamaan dengan itu, empat berkas perkara untuk 4 tersangka sebelumnya yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Maruf, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Senin (29/8/2022). Kepada wartawan, ia mengatakan berkas Putri Candrawathi diterima pagi tadi dari penyidik Bareskrim Polri.

Selanjutnya, berkas itu akan diteliti terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.

“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” paparnya di Jakarta seperti dikutip Tempo.co, Senin (29/8/2022).

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Fadil juga menyampaikan untuk berkas perkara dari empat tersangka lainnya sedang dalam proses pengembalian ke penyidik kepolisian.

Alasan pengembalian karena anatomi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat harus diperjelas.

“Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” ujarnya.

Namun Fadil tidak bisa membuka anatomi kasus yang dimaksud belum jelas tersebut. Menurutnya, jaksa hanya membuka itu ketika sudah masuk dalam persidangan.

“Jaksa itu bicara di persidangan di depan penuntut umum tanpa ada opini apa-apa. Kita hargai harkat dan martabat manusia, ini murni hukum tidak ada yang lain-lain,” katanya.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Walau begitu, Fadil memastikan Kejaksaan Agung tetap transparan dalam mengurus kasus ini. Hanya saja substansi perkara saat ini hanya untuk konsumsi penyidik.

“Tidak akan saya sampaikan ke kalian, akan saya sampaikan ke penyidik, nanti biar berkoordinasi dengan Jaksa. Ini konsumsi penyidik bagaimana memenuhi petunjuk jaksa,” ujarnya.

Pada kasus ini, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo beserta Bhayangkara Dua Richrad Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com