JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sudah ditempatkan di isolasi khusus di Markas Korps Brimob Polri Depok mulai malam ini, Sabtu (6/8/2022).
Sambo yang dimutasi menjadi Pati Yanma Polri itu diisolasi lantaran diduga terseret pelanggaran kode etik seperti 24 personel yang sebelumnya sudah diperiksa dengan dugaan yang sama.
Ferdy menyusul 4 personel yang pada Kamis (4/8/2022) malam sudah terlebih dahulu ditempatkan di isolasi khusus Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, saat melakukan konferensi pers Sabtu (6/8/2022) malam ini.
Ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP Kematian Brigadir J.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam,” papar Dedi, malam ini.
Dedi menguraikan dari hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Tim Irsus sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
Dengan didukung beberapa bukti, Tim Irsus akhirnya menetapkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesional dalam melakukan olah TKP.
“Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri. Ini masih berproses,” ujarnya.
Dedi menjelaskan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri sejak sore tadi. Penempatan di tempat isolasi itu dimaksudkan agar pemeriksaan benar-benar berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya lebih cepat seperti perintah Wakapolri dan Kapolri.
Saat ditanya sampai kapan akan ditempatkan di Mako, Dedi belum bisa memastikan. Ia hanya menggaransi setiap perkembangan akan disampaikan secara transparan kepada media.
“Ini masih berproses, kami minta semua bersabar.
Dedi menegaskan Tim Irsus akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik personel.
Sedangkan Tim Khusus (Timsus) dibentuk untuk melakukan penanganan pembuktikan yang akan dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis saat nanti di persidangan. Wardoyo