JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

LPSK Putuskan Lindungi Bharada E. Sebut Tak Ada Mens Rea, Hanya Korban Tekanan Ferdy Sambo

Bharada E (kiri) dan alm Brigadir Josua Hutabarat (kanan). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Perlindungan diberikan kepada Bharada E atas statusnya yang kini sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan saksi dalam kasus yang diotaki mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo itu.

Keputusan itu disampaikan LPSK dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (15/7/2022). Perlindungan diberikan setelah perlindungan darurat yang diberikan dua hari lalu.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC. Yakni tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hari ini kami resmi menerima permohonan justice collaborator dan mencabut status perlindungan darurat Bharada E. Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” paparnya seperti dikutip Tempo.co, Senin (15/8/2022).

Hasto menjelaskan pemberian perlindungan sebagai justice collaborator Richard diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. Menurutnya, perlindungan diperlukan untuk keselamatannya sebagai saksi pelaku dan terlindung JC.

“Apa yang dilakukan oleh Bharada E ini memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi oleh Ferdy Sambo,” katanya.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada Richard yang saat itu diwakili Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, menyampaikan permohonan justice collaborator pada 8 Agustus lalu.

Kemudian, pada 13 Agustus LPSK memberikan perlindungan darurat sebelum penetapan justice collaborator.

Ferdy Sambo mengaku kepada Timsus Polri sebagai aktor utama pembunuhan Yosua. Kemudian, pada 12 Agustus ia juga mengakui merekayasa skenario pelecehan seksual hingga perusakan bukti di TKP. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo mengaku merekayasa pelecehan, adu tembak, hingga merusak TKP pembunuhan dan menghilangkan barang bukti, seperti CCTV.

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ahmad Taufan Damanik, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian menyampaikan Timsus sudah memutuskan menghentikan dua laporan terkait dugaan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi dan pengancaman pembunuhan terhadap Bharada E yang dituduhkan dengan terlapor Brigadir J.

Dua laporan itu sudah dihentikan pada 12 Agustus lalu. Alasannya karena duaaporan tersebut dinilai tidak ada unsur pidana dan masuk kategori hanya untuk menghambat penyidikan kasus utama yakni pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo dan melibatkan Bharada E.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” kata jenderal bintang satu ini.

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com