JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perilaku kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo dan menghalalkan segala cara untuk berlindung dari masalah semakin terlihat.
Setelah membuat skenario bohong, diduga sang jenderal juga menjalankan skenario untuk bagi-bagi uang guna menutup sejumlah pihak terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeretnya sebagai otak utama.
Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kisah tentang dua amplop tebal yang diberikan saat pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan ampop tebal itu diberikan kepada stagf saat mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan dari istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Pertemuan itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo. Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.
โPeristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,โ kata Edwin saat dihubungi Tempo.co, Jumat (12/8/2022).
Edwin menjelaskan setelah pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri.
Sehingga kala itu hanya ada satu orang Petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai โBapakโ untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.
Diduga kuat, kata Bapak itu merujuk pada sang jenderal yang notabene merupakan pejabat polisi tertinggi di Divisi Propam.
Orang tersebut menyodorkan map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.
Namun petugas LPSK itu tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada orang tersebut untuk dikembalikan saja.
โBelum dilihat (isinya). Kasih begitu aja udah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja,โ kata Edwin.
Sementara, hasil rapat LPSK Senin (15/8/2022) akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan untuk Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun LPSK memutuskan mengabulkan perlindungan terhadap Bharada E karena dinilai sebagai saksi pelaku dan justice Collaborator (JC).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com