JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aduan mengenai dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Pemersatu Bangsa ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI).
Alasan Bawaslu, objek pelanggaran yang diadukan pelapor tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU, sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.
“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Diketahui, Eggi Sudjana menjadi pelapor yang mewakili Partai Pemersatu Bangsa untuk dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Laporan tersebut diregistrasi Bawaslu dengan nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Aduan laporan lainnya yakni dari Partai Pandu Bangsa. Majelis sidang menyimpulkan dan menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Sampai Senin ini, Majelis Sidang Bawaslu telah menggelar sidang putusan untuk 10 aduan. Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis (25/8/2022).
Pada sidang tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti dua aduan laporan dan menolak dua aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Pada Jumat (26/8/2022), Bawaslu kembali menggelar sidang untuk empat aduan. Hasilnya, dua aduan ditolak dan dua laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.