JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Objek Aduan Tak Jelas, Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa

Eggy Sudjana saat mendaftarkan partainya, Partai Pemersatu Bangsa ke KPU untuk mengikuti tahapan verifikasi partai politik / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Aduan mengenai  dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Pemersatu Bangsa ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI).

Alasan Bawaslu, objek pelanggaran yang diadukan pelapor tidak jelas, mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU, sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

Baca Juga :  Yakin MK Tak Mungkin Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, NasDem:  MK  Bakal Ludahi Putusannya Sendiri

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Diketahui, Eggi Sudjana menjadi pelapor yang mewakili Partai Pemersatu Bangsa untuk dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Putera Petinggi GP Ansor, Mario Menendang dan Memaki-maki Meski Korban Sudah Tak Sadarkan Diri

Laporan tersebut diregistrasi Bawaslu dengan nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com