JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Testing, Namun Cukup Vaksin Booster

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adi Sasmito / Republika
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seiring dengan melonggarnya kasus Covid-19, pemerintah bakal meniadakan kewajiban testing sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Sebagai gantinya, syarat perjalanan dalam negeri akan mewajibkan riwayat vaksinasi booster.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dia mengatakan, kebijakan disesuaikan karena aspek mobilitas banyak menyumbang kenaikan kasus.

“Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” kata dia dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (26/8/2022).

Wiku menjelaskan, kebijakan didasarkan karena Pemerintah hendak meningkatkan laju vaksinasi dosis terlengkap sesuai dengan persyaratan masing-masing sub populasi. Kedua, pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman, tetapi tetap berkendali.

Sebab, antibodi yang terbentuk akiabt infeksi Covid-19 maupun vaksinasi bisa bertahan berkisar rata-rata 6-8 bulan ke depan, serta tergantung riwayat gejala maupun umur seseorang. Dia mencontohkan, kelompok lansia yang menurut penelitian jangka waktu antibodinya hanya 3 bulan pasca infeksi atau vaksinasi.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Namun demikian, Wiku memastikan, pemerintah akan tetap menggencarkan surveilans walau akan ada peniadaan wajib testing. “Namun pemerintah berkomitmen melalui Kementerian Kesehatan akan terus melakukan surveillans aktif melalui berbagai jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian,” katanya.

Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan itu terangkum dalam surat edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022 antara lain. Pertama, masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk 18 tahun ke atas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6- 17 tahun

Kedua bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Ketiga, untuk masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi, maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib menampilkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.

Keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri, warga negara asing (WNA) berusia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6- 17 tahun baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing.

Hal ini, kata Wiku, ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini. “Dimohon kepada pemerintah daerah, petugas di lapangan, maupun masyarakat segera mempedomani kebijakan terbaru ini. Baik mempersiapkan fasilitas pendukung maupun riwayat vaksinasi, sehingga perjalanan dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya.

www.republika.co.id

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com