Beranda Daerah Sragen Pemkab Sragen Resmi Umumkan Tak Gelar Upacara Peringatan 17 Agustus. Paskibra Dipastikan...

Pemkab Sragen Resmi Umumkan Tak Gelar Upacara Peringatan 17 Agustus. Paskibra Dipastikan Batal Tampil

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto saat memimpin hormat bendera dalam giat upacara dan apel pembinaan wawasan kebangsaan dan deradikalisasi di SMAN 1 Sumberlawang, Senin (10/2/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi mengumumkan tidak menggelar upacara peringatan detik-detik Proklamasi pada HUT ke-77 RI 17 Agustus tahun 2022 ini.

Sama halnya 2 tahun terakhir, upacara bendera yang biasanya digelar di Stadion Taruna, kembali ditiadakan tahun ini.

Kepastian pembatalan upacara detik-detik proklamasi pada HUT ke-77 RI tahun 2022 itu menyusul terbitnya surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tentang pedoman peringatan HUT ke-77 RI tahun 2022.

Surat bernomor B.737/M/S/TU.00.04/08/2022 tertanggal 6 Agustus 2022 itu berisikan perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Dalam surat itu disampaikan untuk tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan
Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto memastikan sudah menerima surat pedoman dari Mensesneg tersebut.

“Surat dari Mensesneg sudah diterima. Intinya sesuai petunjuk, daerah dan pejabat Forkompida diminta mengikuti upacara detik-detik proklamasi dari Istana Merdeka secara daring. Sehingga Pemkab tidak menggelar upacara,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, peringatan untuk 17 Agustus tetap boleh digelar. Namun ditekankan tetap menjaga protokol kesehatan.

Sesuai petunjuk Mensesneg, upacara peringatan detik Proklamasi di Istana pun digelar dengan memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap. Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut, Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi),
serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara,
Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.

Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022
dilaksanakan secara luring dan/atau daring, dengan ketentuan beberapa hal.

Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Mulai pukul 07.00 WIB waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta
secara daring dari kantor masing-masing,” urai Tatag.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Sragen, Sutrisna, menegaskan juga sudah menerima surat dari Kementerian Sesneg tersebut.

Bahwa untuk peringatan HUT RI tahun ini, memang dipastikan tidak ada upacara peringatan detik-detik proklamasi di daerah.

Lantas upacara detik-detik proklamasi pada HUT RI tahun ini hanya digelar di Istana Negara.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Sedangkan daerah mengikuti secara virtual dan tidak ada upacara yang sama di daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Disampaikan bahwa nanti peringatan upacara detik-detik proklamasinya dilakukan daring. Dipusatkan di Istana Negara, semua Forkompida dan pejabat daerah mengikuti secara virtual,” paparnya.

Sutrisna kembali menegaskan untuk agenda 17 Agustus 2022 ini tidak ada upacara peringatan detik-derik proklamasi.

Namun untuk peringatan HUT RI tetap ada. Termasuk pengibaran bendera merah putih juga tetap ada, tapi tidak memakai Paskibra.

“Nanti hanya pengibaran bendera biasa,” jelasnya.

Ditambahkan, terkait keberadaan tim Paskibra yang sebagian besar sudah latihan sejak beberapa waktu lalu, hal itu tidak masalah.

Meski tidak ada upacara detik-detik proklamasi, latihan itu diyakini tetap akan ada manfaatnya bagi peserta paskibra.

“Nanti bisa dioptimalkan sebagai peserta upacara. Toh juga tetap ada hikmahnya, bisa untuk latihan PBB dan lainnya,” jelasnya. Wardoyo