JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pukuli Tamu Undangan di Hajatan, Polisi Didesak Jemput Paksa Pengusaha Konveksi Inisial Ch

Kuasa hukum korban penganiayaan di hajatan oleh pengusaha konveksi asal Jakarta berinisial Ch, Nurcholis. Foto/Wardoyo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan pengusaha konveksi asal Jakarta berinisial Ch (60) terhadap pedagang berinisial Z (59) saat pesta pernikahan di Gedung Ar-Raudha Solo bakal memasuki babak baru.

Pengacara korban mendesak polisi segera bertindak melakukan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap tersangka.

Pasalnya hingga dua kali pemanggilan tahap 2, tersangka masih nekat mangkir. Sikap itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang membuat geram korban.

Pengacara korban Nurcholis mengatakan semestinya kasus penganiayaan itu memasuki babak baru.

Pasalnya tersangka sudah mangkir pemanggilan polisi dua kali untuk tahap 2 dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan hukum.

“Saya sebagai pengacara dari korban, sangat berharap kepada tersangka untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Ingat, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan teman-teman kepolisian untuk tahap 2,” paparnya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Bahkan ia menyebut besok hari Rabu 24 Agustus 2022 telah diagendakan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk dilaksanakan tahap 2.

Karenanya jika sampai mangkir lagi, ia berharap ada tindakan tegas dari polisi.

“Kalau besok (Rabu, 24 Agustus 2022) tersangka tidak hadir, kami minta untuk dijemput paksa atau ditangkap. Namun jika dia (tersangka) hadir, kami mohon tersangka ditahan. Supaya proses persidangan tidak terhambat, karena tersangka berdomisili di Jakarta bukan di Solo,” terangnya.

Nurcholis juga menjelaskan polisi mempunyai alasan hukum yang kuat untuk melakukan penahanan kepada tersangka karena sudah mangkir dua kali.

Apalagi saat ini mata publik Indonesia tertuju pada kinerja polisi agar cepat dan sigap dalam menyelesaikan kasus.

“Apapun alasannya, ketika sudah diproses hukum, harus patuh dan taat kepada hukum sebagai warga yang baik. Maka itu teman-teman polisi dan kejaksaan agar melakukan langkah hukum yang baik dan adil untuk semua pihak, sehingga tidak ada dugaan yang tidak-tidak kepada aparat,” harapnya.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Terlebih ia memandang kasus tersebut sudah P21. Mengingat berkas perkara telah dianggap lengkap dan sempurna oleh kejaksaan sehingga layak disidangkan.

“Makanya sekali lagi, tersangka mangkir itu artinya tak taat hukum. Artinya harus ada upaya yang maksimal untuk menjemput paksa menangkap dan menahan tersangka, menyerahkan barang bukti dan tersangka dari kepolisan ke kejaksaan,” paparnya.

Aksi penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan memukuli korban berkali-kali di depan pesta pernikahan.

Korban dipukul hingga dijambak berulangkali di tengah pernikahan berlangsung. Tak terima, korban pun nekat membawa kasus itu ke jalur hukum. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com